← Beranda
Kasus Nenek Elina Belum Berakhir, Jaksa dan Pengacara Kompak Pikir-Pikir soal Vonis Samuel
Novia HerawatiKamis, 2 Juli 2026 | 21.15 WIB
Jaksa Penuntut Umum dan pengacara terdakwa kompak memilih pikir-pikir soal vonis majelis hakim terhadap Samuel Ardi Kristanto. (Kolase/Novia Herawati)

JawaPos.com - Kasus pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti belum berakhir. Jaksa dan pengacara kompak pikir-pikir terhadap vonis 3 tahun 10 bulan terhadap Samuel Ardi Kristanto.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Samuel karena terbukti melakukan tindak pidana pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina.

"Terdakwa atas nama Samuel Ardi Kristanto divonis pidana penjara 3 tahun 10 bulan penjara, dikurangi masa penahanan," tutur Hakim Ketua, Slamet Pujiono saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Kartika, Rabu (1/6).

Sesaat setelah amar putusan diketuk, baik pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan sikap menggantung alias "pikir-pikir" dan belum menerima keputusan pengadilan.

Penasihat hukum terdakwa, Yafet Kurniawan dan Robert Mantinia tidak langsung menerima putusan majelis hakim. Ia memilih berhati-hati dan opsi pikir-pikir untuk merumuskan strategi hukum lanjutan.

Masa pikir-pikir akan dimanfaatkan untuk berdiskusi dengan Samuel Ardi Kristanto. Pembahasan tersebut mencakup berbagai opsi hukum, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding atas putusan hakim.

"Saya rasa nanti kalau klien saya bilang banding, saya akan mengikuti dan minta kuasa kepada Pak Samuel. Nah, ini masih pikir-pikir," ujar Robert dan Yafet setelah sidang.

Respons serupa disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Ida Bagus Putu Adnyana yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, juga menyampaikan pikir-pikir.

"Pikir-pikir juga Yang Mulia," tutur Ida Bagus. Apalagi, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang dibuat JPU kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto, yakni 4 tahun penjara.

Secara hukum, JPU dan pihak terdakwa memiliki waktu 7 hari setelah putusan dibacakan. Dalam kurun waktu tersebut, keduanya dapat mempelajari putusan sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.

Kronologi Singkat

Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, sempat menyita perhatian publik.

Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.

Meski Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah, sekelompok laki-laki tersebut justru menggotong tubuh Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.

Akibat peristiwa tersebut, Nenek Elina mengalami luka pada bibir dan trauma psikis. Video Nenek Elina diangkat dan diusir paksa oleh sejumlah pria bertubuh kekar, beredar luas dan viral di media sosial. 

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra