← Beranda
Walkot Surabaya Kecam Ayah Hamili Anak Kandung: Itu Tidak Manusia, Hukum Seberatnya!
Novia HerawatiKamis, 2 Juli 2026 | 17.03 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengecam tindakan ayah menghamili anak kandung sendiri. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengecam keras tindakan bejat seorang ayah yang menghamili anak kandungnya sendiri. Kasus tersebut memicu kemarahan dan keprihatinan masyarakat luas.

Sebagai kepala daerah sekaligus seorang ayah, Eri mengaku sangat geram dan kecewa. Menurutnya, figur ayah semestinya melindungi anak, bukan justru menghancurkan masa depannya dengan tindakan tidak manusiawi.

“Saya berharap ayahnya dihukum seberat-beratnya itu. Saya meminta aparat penegak hukum untuk tidak memberikan celan keringanan. Saya geram, anaknya sendiri kok digituin," ujarnya, Kamis (2/7).

Lebih lanjut, Eri Cahyadi mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas DP3A-PPKB turun tangan untuk melakukan pendampingan bagi korban secara langsung.
 
"Pendampingan penuh kita lakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB),” imbuhnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas DP3A-PPKB Surabaya, Ida Widayati mengatakan pihaknya berkomitmen penuh untuk mendampingi korban selama menjalani seluruh proses hukum, baik saat pemeriksaan di kepolisian hingga persidangan.

“Kami melakukan pendampingan berkala oleh psikolog profesional serta konselor rutin. Selain itu, juga dilakukan stress release lewat pendekatan keagamaan. Saat ini, hak belajar korban juga tetap berjalan," ujar Ida.

Ia menyebut kondisi fisik remaja tersebut saat ini baik. Meski demikian, karena korban tengah mengandung, Pemkot Surabaya memberikan pengawasan kesehatan secara intensif hingga persalinan demi keselamatan ibu dan janin.

Kronologi Singkat Kejadian

Nasib tragis dialami seorang perempuan berinisial RW, 17 tahun. Remaja asal Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya tersebut diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri hingga hamil lima bulan.

Ironisnya, alih-alih melindungi putrinya, pelaku berinsial ST, 47 tahun, justru melakukan perbuatan bejatnya selama setahun sejak korban berusia 16 tahun dan duduk di bangku IX SMP tahun 2025.

"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandunganya, sejak korban kelas IX SMP sampai Kelas X SMA bulan April tahun 2026," kata Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Selasa (30/6).

Kasus ini terbongkar setelah korban mengaku ke ibunya bahwa ia enggan tidur bersama ayahnya. Dengan terbata-bata, remaja itu akhirnya menceritakan dugaan percabulan yang dialaminya selama satu tahun terakhir.

"Jadi ayah dan ibu (korban) ini sebenarnya sudah bercerai. Namun pelaku ini sering datang ke rumah mantan istrinya di daerah Sukolilo untuk tidur bersama, biasanya pada hari libur ya, Sabtu - Minggu," sambungnya.

Modusnya, pelaku tidur bersama dalam satu ranjang dengan korban dan ibunya. Persetubuhan dan pencabulan dilakukan pelaku saat ibu korban tengah tertidur lelap. Modus ini ia lakukan hampir setiap minggu.

Kini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka juga dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terkait dengan perkara tersebut, ancaman hukumannya adalah pidana penjara 5 tahun sampai dengan 15 tahun. Nanti ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok," pungkas Kombes Pol Ganis.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra