JawaPos.com - Tangis Nenek Elina Widjajanti pecah usai mendengar vonis 3 tahun 10 bulan penjara untuk Samuel Ardi Kristanto, yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perempuan 80 tahun itu mempertanyakan nasib rumahnya yang telah rata dengan tanah setelah diusir paksa oleh anak buah Samuel.
Vonis penjara itu takkan membuat rumahnya yang telah hancur akibat ulah Samuel bisa kembali utuh.
Bahkan, Elina mengaku sejumlah harta benda dan dokumen-dokumen penting miliknya hilang usai pengusiran paksa dan pembongkaran rumah itu.
Baca Juga: Usir Nenek Elina dari Rumahnya di Surabaya, Samuel Ardi Dipenjara 3 Tahun 10 Bulan
"Nenek elina bilang, 'nasib saya gimana pak'. Dia kecewa dan sampai saat ini menangis karena rumahnya sudah hancur dan kehilangan isinya," ujar penasihat hukumnya, Wellem Mintarja kepada JawaPos.com, Rabu (1/7).
Menurutnya, vonis 3 tahun 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan atas kerugian yang dialami korban, baik kerugian materiil maupun kerugian fisik.
"Kami sangat kecewa. Ini kurang menecerminkan rasa keadilan karena mereka tidak mempertimbangkan barang-barang yang telah hilang di rumah Nenek Elina, termasuk dokumen tanah dan rumah," imbuhnya.
Sebagai informasi, kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, sempat menyita perhatian publik.
Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025.
Baca Juga: Pihak Nenek Elina Kecewa, Samuel hanya Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.
Meski Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah, sekelompok laki-laki tersebut justru menggotong tubuh Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.
Akibat peristiwa tersebut, Nenek Elina mengalami luka pada bibir dan trauma psikis.
Video Nenek Elina diangkat dan diusir paksa oleh sejumlah pria bertubuh kekar, beredar luas dan viral di media sosial.
"Nenek sampai saat ini masih sedih karena rumah yang sudah lama ditempati dihancurkan. Dalam fakta persidangan, Nenek Elina juga menerangkan nilai kerugian semuanya Rp 5 miliar," ucap Wellem.
Baca Juga: Rumah Sudah Rata dengan Tanah, Nenek Elina Kenali Puing-Puing Bangunannya di Persidangan
Majelis Hakim PN Vonis Samuel dengan 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang Kartika PN Surabaya, Rabu (1/7). Hakim Ketua, Slamet Pujiono menyatakan Samuel terbukti melakukan tindak pidana pengrusakan dan pengusiran.
"Berdasarkan saksi yang dihadirkan dipersidangan, terdakwa atas nama Samuel Ardi Kristanto divonis pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan penjara, dikurangi masa penahanan," tutur Pujiono membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyebut ada sejumlah keadaan yang memberatkan Samuel. Tindakannya membuat Nenek Elina kehilangan tempat tinggal, setelah rumah yang ditempatinya selama puluhan tahun luluh lantak.
Hakim juga mempertimbangkan dampak fisik dan psikologis yang dialami korban.
Elina yang telah berusia 80 tahun mengalami luka pada bagian bibir akibat tindakan pengusiran paksa yang dilakukan oleh orang suruhan Samuel.
Baca Juga: Kasus Nenek Elina di Surabaya, Kerugian Rp 1 M Ternyata dari Barang Hilang hingga Renovasi Rumah
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa Samuel Ardi Kristanto berlaku sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah berurusan dengan hukum," pungkas Pujiono. (*)