JawaPos.com - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara terhadap Samuel Ardi Kristanto dalam kasus pengerusakan dan pengusiran paksa, mendapat kritik tajam dari pihak korban.
Penasihat hukum korban, Wellem Mintarja mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim. Menurutnya, vonis 3 tahun 10 bulan penjara tidak mencerminkan rasa keadilan atas kerugian yang dialami korban.
"Kami sangat kecewa. Ini kurang menecerminkan rasa keadilan karena mereka tidak mempertimbangkan barang-barang yang telah hilang di rumah Nenek Elina," tutur Wellem kepada JawaPos.com, Rabu (1/7).
Sebagai informasi, kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, sempat menyita perhatian publik.
Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.
Meski Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah, sekelompok laki-laki tersebut justru menggotong tubuh Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.
Akibat peristiwa tersebut, Nenek Elina mengalami luka pada bibir dan trauma psikis. Video Nenek Elina diangkat dan diusir paksa oleh sejumlah pria bertubuh kekar, beredar luas dan viral di media sosial.
"Bukan cuma kerugian fisik, dokumen-dokumen tanah dan rumahnya yang sudah dibangun selama ini dihancurkan. Saat fakta persidangan, Nenek Elina juga menerangkan nilai kerugian semuanya Rp 5 Miliar," imbuh Wellem.
Majelis Hakim PN Vonis Samuel dengan 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang Kartika PN Surabaya, Rabu (1/7). Hakim Ketua, Slamet Pujiono menyatakan Samuel terbukti melakukan tindak pidana pengrusakan dan pengusiran.
"Berdasarkan saksi yang dihadirkan dipersidangan, terdakwa atas nama Samuel Ardi Kristanto divonis pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan penjara, dikurangi masa penahanan," tutur Pujiono membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyebut ada sejumlah keadaan yang memberatkan Samuel. Tindakannya membuat Nenek Elina kehilangan tempat tinggal, setelah rumah yang ditempatinya selama puluhan tahun luluh lantak.
Hakim juga mempertimbangkan dampak fisik dan psikologis yang dialami korban. Elina yang telah berusia 80 tahun mengalami luka pada bagian bibir akibat tindakan pengusiran paksa yang dilakukan oleh orang suruhan Samuel.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa Samuel Ardi Kristanto berlaku sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah berurusan dengan hukum," pungkas Pujiono.