← Beranda
Polda Jatim Bongkar Perdagangan Ilegal 2.113 Kupu-kupu, Modus Pelaku Pakai Dokumen Palsu
Novia HerawatiRabu, 1 Juli 2026 | 06.00 WIB
Polda Jatim membongkar perdagangan ilegal 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi, Selasa (30/6). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Tindak pidana perdagangan ilegal 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi ke sejumlah negara di Asia dan Eropa, berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy H. M. Sihombing mengatakan pihaknya mengamankan seorang tersangka, yakni laki-laki berinisial LL, 48 tahun, warga Pancoran, Jakarta Selatan yang tinggal di Kota Malang.

Untuk mengelabuhi pengawasan petugas di Bandara Internasional Juanda, tersangka memalsukan surat SAT-LN atau CITES yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK). 

Tidak hanya itu, dokumen sertifikat kesehatan oleh Balai Besar Karantina juga dipalsukan oleh tersangka. Dengan bermodalkan dua dokumen palsu tersebut, tersangka berhasil mengantongi dokumen Air Waybill (surat pengiriman udara).

Baca Juga: Libur Sekolah, Tingkat Keterisian Kursi Kereta Api mencapai 92 Persen

"Ditemukan 10 Air Waybill DHL yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati yang akan dikirim ke China, Prancis, USA, Kanada, Ceko dan Jerman," terang Kombes Pol Roy, Selasa (30/6). 

Ironisnya, ribuan kupu-kupu dilindungi tersebht dikirim dalam keadaan mati dan telah diawetkan. Kupu-kupu lalu dikemas ke dalam kotak kaca/bingkai khusus agar tampak seperti koleksi suvenir.

Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi di Cargo DHL Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu, 22 April 2026.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan berbagai spesies kupu-kupu dilindungi, di antaranya 79 ekor Kupu-kupu Graphium Weiskei, 237 ekor Kupu-kupu Papilio Blumei, 528 ekor Kupu-kupu Papilio Ulysses. 

Kemudian 35 ekor Kupu-kupu Papilio Gigon, 270 ekor Kupu-kupu Papilio Euchenoor, 97 ekor Kupu-kupu Papilio Aegeus, 43 ekor Kupu-kupu jenis Graphium Androcles, 76 ekor Kupu-kupu Nymphalidae Polyura Pyrrhus. 

Selanjutnya 23 ekor Kupu-kupu Graphium Cordus, 30 ekor Kupu-kupu Papilio Paris, 340 ekor Kupu-kupu Omithoptera Priamus, 200 ekor Kupu-kupu ukuran kecil, 100 ekor Kupu-kupu berbagai macam spesies. 

Selanjutnya 37 ekor Kupu-kupu jenis Ornithoptera Rothschildi, 14 pcs Pigora berisi kupu-kupu yang sudah di proses, 4 lembar matras yang berisi 4 ekor Kupu-kupu yang sedang proses offside (pembukaan sayap). 

Baca Juga: Cut-Off Bansos PKH dan BPNT 30 Juni: Ini 3 Syarat Penentu Cair Tahap Tiga

Ada pula 1 lembar matras yang berisi 3 ekor Kupu-kupu yang sedang proses offside (pembukaan sayap). Kini LL mendekam di balik jeruji besi, ia terancam hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. 

Adapun pasal-pasal yang dikenakan, yakni Pasal 40A Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

EDITOR: Sabik Aji Taufan