← Beranda
Bongkar Penyelundupan Satwa Dilindungi, Polda Jatim Amankan Gading Gajah, Kupu-kupu hingga Benih Lobster 
Novia HerawatiRabu, 1 Juli 2026 | 01.58 WIB
Polda Jatim mengungkap 3 kasus perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi, Selasa (30/6). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar tiga kasus yang berkaitan dengan tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. 

Tiga kasus tersebut, yakni tindak pidana penyelundupan gading gajah, tindak pidana bidang konservasi kepemilikan dan perdagangan kupu-kupu yang dilindungi, dan tindak pidana penyelundupan benih lobster.

1. Penyelundupan 53 Potong Gading Gajah

Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy H. M. Sihombing mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 53 potong gading gajah yang hendak masuk ke Indonesia.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dan menahan seorang pria berinisial HAJ. Tersangka menjalankan aksinya dengan modus membungkus gading gajah menggunakan aluminium foil. 

“Bungkusan berisi gading gajah itu dimasukkan dalam kardus dan dititipkan ke 9 jemaah umroh dari Arab Saudi. (HAJ) memberitahukan kepada jemaah umroh, barang tersebut merupakan aksesoris mobil,” ujar Kombes Pol Roy. 

Atas perbuatannya, HAJ dijerat dengan Pasal 86 Huruf a dan/atau Huruf c Jo Pasal 33 Ayat (1) Huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

2. Perdagangan Ilegal 2.113 Ekor Kupu-kupu 

Kasus kedua yang diungkap Polda Jatim adalah menggagalkan perdagangan 2.113 kupu-kupu sebagai satwa dilindungi. Dari kasus ini, polisi mengamankan tersangka berinisial LL. 

Kombes Pol Roy mengatakan ribuan kupu-kupu dilindungi ini dikirim dalam keadaan telah diawetkan. Tersangka kemudian mengemaskan ke dalam 10 paket kargo DHL untuk diperdagangkan di luar negara.

"Ditemukan 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati yang akan dikirim ke China, Prancis, USA, Kanada, Ceko dan Jerman," terang Kombes Pol Roy.

Atas perbuatannya, LL dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

3. Penyelundupan 39.927 Benih Bening Lobster ke Singapura

Selain dua kasus tersebut, Polda Jatim juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 39.927 benih bening lobster di Bandara Internasional Juanda. 

Kombes Pol Roy mengatakan ribuan benih bening lobster tersebut hendak dikirim oleh tersangka FN dan JSK, dari Bandara Juanda menuju Singapura, menggunakan pesawat Singapura Airlines. 

Untuk mengelabui petugas di Bandara Juanda, tersangka memasukkan ribuan benih bening lobster ke dalam koper yang dibungkus handuk basah supaya hewan tetap hidup selama penerbangan.

Atas perbuatannya, FN dan JK dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) dan atau Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam kelestarian serta keseimbangan ekosistem.

“Polda Jawa Timur berkomitmen untuk menegakkan hukum secara konsisten dalam pengungkapan kasus tidak pidana perdagangan hewan yang dilindungi undang-undang," pungkas Kombes Pol Jules. 

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra