JawaPos.com - RW, remaja 17 tahun asal Sukolilo, Surabaya, mengalami nasib pilu di tangan orang terdekatnya.
Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, ST. perbuatan bejat pria 47 tahun itu mengakibatkan RW kini hamil lima bulan.
Alih-alih melindungi putri kandungnya, ST justru merudapaksa RW selama setahun, sejak korban berusia 16 tahun dan duduk di bangku IX SMP.
"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandunganya, sejak korban kelas IX SMP sampai Kelas X SMA bulan April tahun 2026," terang Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombespol Ganis Setyaningrum, Selasa (30/6).
Baca Juga: Takut Diceraikan, Ibu di Cianjur Tega Izinkan Suami Rudapaksa Anaknya
Kasus ini terbongkar setelah korban mengaku ke ibunya bahwa ia enggan tidur bersama ayahnya lagi.
Dengan terbata-bata, remaja itu akhirnya menceritakan perbuatan nista sang ayah terhadap dirinya selama satu tahun terakhir.
"Jadi ayah dan ibu (korban) ini sebenarnya sudah bercerai. Namun pelaku ini sering datang ke rumah mantan istrinya di daerah Sukolilo untuk tidur bersama, biasanya pada hari libur ya, Sabtu-Minggu," sambungnya.
Modusnya, pelaku tidur bersama dalam satu ranjang dengan korban dan ibunya. Rudapaksa dilakukan pelaku saat ibu korban tengah tertidur lelap. Modus ini ia lakukan hampir setiap minggu.
"Ayah kandung ini pada saat melakukan pencabulan terhadap korban itu ada Ibunya, namun dalam kondisi tidur. Dan untuk kejadian-kejadian berikutnya adalah dilakukan pada saat ibunya tidak ada di rumah," ucap Ganis.
Baca Juga: MKH Pecat Hakim di Jateng yang Diduga Terima Suap hingga Perbuatan Asusila
Setelah mengetahui anaknya mendapat perlakuan tak pantas dari mantan suaminya, sang ibu membuat laporan ke Polda Jatim.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Barang bukti yang sudah kita amankan, di antaranya berupa akta kelahiran, kartu keluarga, kutipan akta perceraian, ada print out foto janin ya, kemudian hasil visum ad repertum," terangnya.
Sejak 23 Juni lalu, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka juga dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: PNJ Pastikan Penangananan Kasus Asusila Sesama Jenis di Perpustakaan Masih Diproses
"Terkait dengan perkara tersebut, ancaman hukumannya adalah pidana penjara 5 tahun sampai dengan 15 tahun. Nanti ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok," pungkas Dirres PPA-PPO Polda Jatim.