← Beranda
Polisi Tahan Pengurus Perbakin yang Cabuli Atlet Menembak Berusia 15 Tahun di Surabaya
Novia HerawatiKamis, 25 Juni 2026 | 01.47 WIB
Ilustrasi tangan diborgol (Istimewa).

JawaPos.com - Polisi menangkap seorang pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) berinisial JL, 40 tahun, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap atlet dibawah umur.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan Kasatres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari.

Pelatih yang tinggal di kawasan Darmo Satelit, Surabaya tersebut tak berkutik ketika diamankan penyidik. "Nggih benar, sudah ditahan sejak Selasa, 16 Juni 2026," ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (24/6).

Perbuatan tidak senonoh JL terhadap anak didiknya berinisial DS, 15 tahun, kata Kompol Melatisari, didasari oleh nafsu. Kini, ia hanya bisa merenungi perbuatannya dan meringkuk dibalik jeruji besi.

Atas perbuatannya, JL dijerat pasal 415 huruf b UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat 1 huruf b dan huruf g UU RI No.12 tentang TPKS, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kronologi Singkat Pelecehan

Nasib malang dialami seorang atlet menembak di bawah umur di Surabaya, Jawa Timur berinisial DS, 15 tahun. Ia diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pelatihnya sendiri sejak Februari sampai Maret 2026.

Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @viralforjusticecom, mengunggah pengakuan korban lewat tulisan tangan. Berikut pernyataan tertulis korban yang ditulis disecarik kertas:

Awal mulanya dia memberi aku hukuman fisik karena keseringan jatuhin mag (magasin/alat penyimpanan dan penyuplai amunisi pada senjata api). Pada suatu waktu, dia menagih hukuman fisiknya kepadaku. Lalu saat itu saat dilapangan hanya ada aku berdua bersama dia karena berhubung teman-teman sudah pulang semua. 

Aku membantu dia membawa barang ke dalam ruangan. Lalu dia menagihnya didalam ruangan itu dan disaat itu aku hanya menurut saja. Lalu dia memulainya, menggelitik area pinggangku dan sampai sudah selesai dia tiba-tiba memeluk aku dari belakang & mencium rambutku.

Disitu aku mulai merasa aneh & mulai curiga tetapi berhubung aku sangat percaya kepadanya. Aku pun menurut saja sampai waktu dia menghukum aku lagi, karena mag lagi, dia menghukum aku dimobil, saat itu dia memulainya ketika aku selesai latihan dan diajak kebelakang. Disaat itu aku lagi sedih karena aku dimarahin (ada sensor), lalu aku curhat kepada dia karena.

Ayah korban, Jefry Prawitama Fauzy menyebut dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya terjadi selama satu bulan (Februari - Maret 2026). Selama periode tersebut, tindakan disebut berlangsung sebanyak enam kali.

"Sekarang anak saya nggak mau lagi ikut latihan, sudah trauma. Yang biasanya merawat, ngelap-lap, sekarang nggak mau lagi megang (pistolnya), karena di situ awal kehancuran anak saya," ucap Jefry menahan tangis.

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini telah dilaporkan keluarga korban ke polisi. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 1213/ VI/ 2026/ SPKT/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR pada 9 Juni 2026.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra