JawaPos.com - Pelarian Liem Susilowati, terpidana kasus kredit fiktif Rp 4,5 miliar, berakhir setelah kurang lebih 4 tahun buron. Ia akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat sore (19/6).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana. Ia menuturkan bahwa Liem masuk dalam daftar pencarian orang alias buron sejak tahun 2022.
"Menurut pengakuannya (Liem) kepada Jaksa Eksekutor, terpidana selama ini bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan (menyamar) menjadi pendeta," ujar Putu dalam keterangannya, Minggu (21/6).
Untuk diketahui, Liem merupakan adik dari Liauw Inggarwati yang telah ditangkap bersama anaknya, Bastian Widjaja oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2026.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Liem bersama terpidana lainnya yang telah dieksekusi yaitu Liauw, Bastian, Wonggo Prayitno dan Arya Lelana terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
"Kelimanya terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan akhirnya Liem diputus 8 tahun penjara. Proses persidangannya in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa,” terangnya
Kepada jaksa eksekutor, Liem mengaku gelisah setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap kejaksaan pada 2 Juni 2026. Terpidana mengaku takut, kebingungan, hingga sulit tidur.
"Akhirnya (Liem) memutuskan untuk datang seorang diri dan menyerahkan diri. Saat ini terhadap terpidana telah dilakukan eksekusi pidana badan di Lapas Wanita Surabaya di Porong Sidoarjo," ucap Putu.
Kronologi Singkat
Kejari Surabaya berhasil mengamankan Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, ibu dan anak yang masuk daftar buronan kasus kredit modal kerja fiktif di Bank BUMD Jawa Timur senilai Rp 4,75 miliar sejak 2022.
Keduanya diamankan di sebuah rumah kawasan cluster perumahan elit di Lakarsantri, Surabaya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah tim melakukan pengejaran intensif selama kurang lebih tiga minggu
Sebelum ditangkap, keduanya sempat sulit dilacak karena kerap berpindah lokasi pelarian, baik di wilayah Magetan maupun Surabaya, sehingga menyulitkan proses pengungkapan keberadaan mereka oleh tim kejaksaan.
Bahkan mereka diduga mengganti identitas serta menghapus jejak digital untuk menghindari pelacakan aparat.
“Namun berkat kejelian tim, keduanya dapat ditangkap untuk diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya,” pungkas Putu.