← Beranda
Berkas kasus SK Palsu di Pemkab Gresik Diserahkan ke Kejaksaan
Ludry Argo Wisnu PrayogaKamis, 18 Juni 2026 | 00.57 WIB
Polres Gresik menangkap tersangka kasus penipuan SK ASN palsu di Kalimantan Tengah, Minggu (26/4). (Dokumentasi Radar Gresik)

 

JawaPos.com - Kasus penipuan berkedok Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu terus menggelinding. Rabu (17/6), Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejari Gresik.

Hal tersebut dilakukan agar kasus yang menyeret tersangka berinisial AN segera bergulir ke meja hijau. Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu menjelaskan, pihaknya telah melengkapi sejumlah petunjuk dari pihak Kejari Gresik. Khususnya sejumlah keterangan tambahan yang dituangkan dalam berkas perkara. 

"Ada beberapa keterangan yang kami lampirkan. Mulai dari bukti, saksi, maupun tersangka," jelas Komang Andhika Haditya Prabu.

Baca Juga: Balon Udara Bawa Petasan Meledak Makan Korban, Polisi Masih Dalami Kejadian

Hal tersebut juga dalam rangka mempercepat proses pemeriksaan di tingkat kepolisian. Pasalnya, menurut dia, masa penahanan tersangka AN akan segera berakhir pada Senin (22/6).

"Jika telah dinyatakan lengkap, kami juga akan segera melimpahkan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Komang Andhika Haditya Prabu.

Hal tersebut diakui Debby Puspita Sari, kuasa hukum tersangka. Pihaknya tengah mempertimbangkan upaya hukum yang akan ditempuh kliennya.

Baca Juga: Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Komisi II DPRD Gresik Nyantol, BK Sebut Masih Dalami Materi dan Status Pelapor

"Sejauh ini belum ada, kami masih menunggu perkembangan kasus lebih lanjut," ungkap Debby Puspita Sari.

Dia kembali menegaskan bahwa perbuatan kliennya tidak dilakukan seorang diri. Namun melibatkan sejumlah pihak di internal Pemkab Gresik yang berstatus sebagai ASN.

"Yang pasti akan kami bongkar di persidangan," tandas Debby Puspita Sari.

Debby pun menyinggung sosok AG yang memiliki peran krusial. Termasuk sosok ASN aktif lainnya berinisial SW. Perannya sebagai makelar yang membawa dan memperkenalkan sejumlah korban baru kepada AN.

"Pada prinsipnya kami meminta penyidik untuk lebih mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Agar klien kami tidak menjadi tumbal," ucap Debby Puspita Sari.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah