← Beranda
DPRD Surabaya Cari Jalan Tengah Polemik Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut
Juliana ChristySabtu, 13 Juni 2026 | 08.03 WIB
Hearing Komisi A DPRD Surabaya membahas aspirasi warga terkait eks tanah ganjaran Sumur Welut. (Juliana Christy/Jawa Pos)

 

 

JawaPos.com - Polemik eks tanah ganjaran di Kelurahan Sumur Welut,  Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, kembali mencuat.

Namun, alih-alih memperdebatkan legalitas tukar guling yang terjadi puluhan tahun lalu, DPRD Surabaya kini mendorong solusi konkret agar warga dapat merasakan manfaat langsung dari aset yang pernah menjadi tanah kas desa tersebut.

Persoalan itu dibahas dalam hearing Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (12/6). Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan, warga pada dasarnya telah menerima proses ruilslag atau tukar guling yang dilakukan pada 1994 antara Pemkot Surabaya dan PT Bakti Tamara.

Kemudian, yang menjadi sorotan adalah belum adanya manfaat yang dirasakan masyarakat hingga sekarang.

"Hari ini kami membahas aduan warga Sumur Welut terkait proses ruilslag tahun 1994. Warga sebenarnya sudah legowo terhadap proses yang terjadi, tetapi mereka mempertanyakan manfaat yang dirasakan hingga hari ini," ujar Yona.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa tanah ganjaran seluas sekitar 14 hektare di Sumur Welut ditukar dengan lahan pengganti seluas 15,6 hektare di kawasan Sumberrejo. Meski luasnya bertambah, warga menilai lahan pengganti tersebut kurang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Menurut Yona, sebagian besar warga Sumur Welut berprofesi sebagai petani. Sementara lahan pengganti yang diberikan berada cukup jauh dan didominasi area tambak sehingga tidak memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat setempat.

"Tanah pengganti berada cukup jauh dan sebagian besar berupa tambak. Sementara warga Sumur Welut mayoritas bercocok tanam sehingga mereka merasa tidak memperoleh manfaat ekonomi dari tanah pengganti tersebut," katanya.

Komisi A menegaskan bahwa hasil rapat telah menyepakati tidak ada lagi perdebatan mengenai aspek hukum tukar guling tersebut. Fokus pembahasan kini diarahkan pada upaya menghadirkan fasilitas dan program yang benar-benar bisa dirasakan warga Sumur Welut. 

"Negara harus hadir menyelesaikan persoalan ini. Tidak bisa kemudian persoalan warga dibiarkan begitu saja. Karena itu kami meminta Pemkot mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang selama ini belum terealisasi," tegas politisi Gerindra itu.

Sejumlah usulan mengemuka dalam hearing tersebut. Warga menginginkan adanya gedung serbaguna, sentra UMKM, taman bermain anak, sarana olahraga, hingga lahan produktif yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi A meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kecamatan Lakarsantri melakukan inventarisasi aset milik Pemkot di sekitar Sumur Welut.

Hasil pendataan itu diminta dilaporkan dalam waktu maksimal 30 hari kerja. "BPKAD akan mengkaji kemungkinan adanya aset tanah milik Pemkot di Sumur Welut yang dapat dimanfaatkan warga, termasuk tanah pertanian produktif sebagai bentuk kompensasi yang lebih dirasakan manfaatnya," jelasnya.

Selain melibatkan Pemkot, DPRD juga mendorong PT Bakti Tamara untuk memperkuat kontribusi kepada masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Program pemberdayaan ekonomi hingga penciptaan lapangan kerja dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang bagi warga terdampak.

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Tempat Usaha Panti Pijat dan Spa Pekerjakan Anak

"Kami mendorong PT Bakti Tamara berkoordinasi dengan kelurahan, LPMK, dan seluruh ketua RW terkait program CSR. Yang diinginkan warga pada dasarnya adalah manfaat ekonomi yang nyata, baik melalui pemberdayaan usaha, lapangan kerja, maupun program sosial lainnya," tandas Yona. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan