JawaPos.com - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan di Kebun Binatang Surabaya (KBS), memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menjadwalkan penetapan tersangka.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, John Franky Ariandi mengatakan kepastian mengenai status tersangka dijadwalkan rilis pada pekan ketiga bulan Juni 2026.
Langkah hukum tersebut dilakukan setelah tim Kejaksaan mengumpulkan bukti-bukti penting, serta diperkuat hasil audit keuangan yang tengah diproses bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Temuan pemeriksaan terbaru menunjukkan, kerugian keuangan negara akibat buruknya pengelolaan anggaran di destinasi wisata edukasi favorit ini meningkat dari perhitungan awal yang lebih rendah.
“Perhitungan kerugian di KBS perhitungan kerugian negara masih berproses. Saat ini posisi kerugian di Rp 7,4 miliar, kemarin itu ada penambahan,” tutur John dikonfirmasi awak media di Surabaya, Jumat (12/6).
Baca Juga: Belum Resmi Jadi Dokter, Danial Habri Arsyi Kantongi 4 LoA Kampus Top Dunia dan Lolos LPDP
Hingga kini, Kejati Jatim masih merahasiakan inisial, jabatan, hingga modus para terduga pelaku kasus dugaan korupsi pengeolaan keuangan KBS, demi kepentingan proses investigasi yang masih berjalan.
Di sisi lain, kejaksaan terus memperkuat bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di KBS, melalui serangkaian penyidikan guna membangun konstruksi perkara yang lebih lengkap dan kuat.
“Fiks-nya berapa angkanya (hasil audit BPKP) nanti akan kami sampaikan kerugian negaranya. Jadi untuk semenatara itu (Rp 7,4 miliar), karena kami masih melakukan pendalaman,” sambungnya.
Kronologi singkat
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Kamis (5/2), sebanyak 4 box dokumen diamankan.
Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariand mengatakan bahwa pelaksanaan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.
"Sebagai tindak lanjut, pada hari ini Kamis, 5 Februari 2026 Tim Penyidik Kejati Jatim telah melaksanakan penggeledahan di lingkungan Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," ucapnya, Jumat (6/2).
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Uji Coba Pendaftaran SPMB SMP Surabaya 2026 Dibuka 15 Juni
Dalam pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan, meliputi kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, dan ruang arsip.
"Tim penyidik Kejati Jatim juga mengamankan empat (4) box kontainer berisi dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud," imbuh John Franky.
Selain dokumen, penyidik juga menyita ponsel milik direksi, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya. Seluruh barang bukti yang diamankan akan diteliti dan didalami oleh Tim Penyidik Kejati Jatim.