JawaPos.com - Seorang Warga Negara (WN) China berinisial CY, terancam didepak alias dideportasi dari Indonesia, setelah kedapatan menyalahgunakan jenis Visa untuk menetap lebih lama.
Selama di Indonesia, CY mengajar sebagai guru Mandarin di salah satu lembaga kursus di Surabaya. Padahal, visa yang dimilikinya adalah Visa indeks D12, di mana peruntukannya bukan untuk bekerja.
Visa D12 adalah Visa Kunjungan Pra-Investasi yang diberikan pemerintah Indonesia untuk WNA yang ingin menjelajahi peluang bisnis, survei lapangan, atau studi kelayakan sebelum mendirikan usaha di Indonesia.
Baca Juga: Besok BEM UI Demo di Bundaran HI, Tuntut Turunkan Harga BBM hingga Hentikan Program MBG
"Jadi CY ini melakukan pelanggaran terhadap Pasal 122 Huruf a Juncto Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono dalam konferensi pers, Kamis (11/6).
Pengungkapan ini bermula saat Tim Pengawasan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur menggelar patroli di Surabaya pada 4 Juni 2026. Petugas mendapati seorang WN China yang mengajar di lembaga kursus Bahasa Mandarin.
Petugas lalu memeriksa dokumen keimigrasian dan meminta keterangan CY. Hasilnya, ia diketahui menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12 yang seharusnya diperuntukkan untuk pra investasi.
"Untuk mendapatkan izin tinggal yang panjang, yang bersangkutan menyiasatinya dengan menggunakan Visa D-12, di mana dia dapat izin tinggal selama 180 hari. Namun ini tidak tepat peruntukannya," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Suyitno, mengatakan bahwa WN China berinisial CY sudah tinggal di Indonesia sejak September 2025.
"CY ini sudah beberapa kali masuk ke Indonesia dengan Visa On Arrival (untuk travel). Lalu pada September sampai Desember 2025, yang bersangkutan malah mengajar Mandarin dengan Visa tersebut," terang Suyitno.
Kemudian sejak Januari 2026, CY menggunakan visa D12 dengan dalih ingin berinvestasi. Padahal, ia hanya ingin memperpanjang masa tinggal agar bisa tetap bekerja sebagai guru bahasa Mandarin di lembaga kursus.
"Yang bersangkutan sudah mengakui bahwa ia mengajar sebagai Native Speaker di sebuah lembaga kursus. Bahkan menaruh CV dan melamar ke beberapa lembaga agar dapat gaji lebih tinggi," lanjutnya.
Ketika diinterogasi petugas Imigrasi Jawa Timur, CY bersikeras mengaku menggunakan visa indeks D12 untuk rencana investasi. Namun yang bersangkutan ternyata tidak memahami kebijakan investasi bagi WNA di Indonesia.
Atas perbuatannya, CY akan dideportasi oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Jatim pada Jumat (12/6). Ia juga masuk dalam daftar penangkalan dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama satu dekade (10 tahun). (*)