JawaPos.com - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 tahun ini tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, pihaknya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri. Kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.
"Kami berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Proses dilakukan melalui tahap administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran dan akuntabel," ujar Wiwiek Widayati, Selasa (9/6).
Baca Juga: Bukan Messi atau Ronaldo, Lamine Yamal Paling Suka Nonton Pemain Ini
Wiwiek menjelaskan, berdasar regulasi tersebut, pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
"Pemberian gaji ke-13 ASN Pemkot Surabaya dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Wiwiek.
Dia menjelaskan, PPPK yang belum genap bekerja satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13. Namun, besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja dan penghasilan bulanan yang diterima.
Baca Juga: Piala Dunia 2026 Hadirkan Teknologi Offside Semiotomatis, Wasit Tetap Jadi Penentu Utama
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 sesuai ketentuan pemerintah. Mengenai jadwal pencairan, pembayaran gaji ke-13 dapat mulai dilakukan pada Juni 2026. Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 dan surat edaran pemerintah pusat.
"Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Terkait jadwal pembayaran, gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat bulan ini," terang Wiwiek Widayati.
Selain PP Nomor 9 Tahun 2026, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji ketiga belas ASN Surabaya 2026 yang bersumber dari APBD, diatur melalui Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya.
"Pelaksanaan di lingkungan Pemkot Surabaya tetap mengacu pada regulasi nasional, kemampuan kapasitas fiskal daerah, serta mekanisme administrasi keuangan daerah yang berlaku," tandas Wiwiek.