JawaPos.com - Mantan suami yang menunggak nafkah anak pascacerai di Surabaya berpotensi dibatasi akses layanan publik. Namun, Pemkot menegaskan kebijakan tersebut bukan pemblokiran NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerangkan langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian.
Ia turut meluruskan isu pemblokiran NIK yang belakangan ramai diperbincangkan. Irvan menjelaskan NIK warga tetap berlaku, dengan catatan sistem memberikan penandaan tertentu berdasarkan data dan putusan hukum inkrah.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu 10 Juni 2026: Leo, Virgo, Libra, Scorpio
“Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah," terangnya, Selasa (9/6).
Menurutnya, NIK warga tetap berlaku, namun sistem yang terintegrasi dengan Pengadilan Agama (PA) memberikan status atau penandaan tertentu kepada warga yang tidak menjalankan kewajibannya.
Irvan menjelaskan, mekanisme ini diawali dari putusan PA yang telah berkekuatan hukum tetap dan memuat kewajiban mantan suami, seperti pembayaran nafkah anak maupun nafkah kepada mantan istri.
Pengadilan kemudian melakukan pemantauan. Apabila kewajiban tidak dijalankan, data yang bersangkutan dapat diintegrasikan ke dalam sistem layanan Pemkot Surabaya untuk diberikan penandaan.
“Sehingga saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terintegrasi, sistem akan membaca status tersebut dan proses layanan dapat tertahan hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi,” imbuhnya.
Irvan menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak melihat kapan perceraian terjadi, melainkan didasarkan pada prinsip bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.
"Karena itu, prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan laporan sepihak atau dugaan semata. Tujuannya agar tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak," tegas Irvan.
Ia juga menekankan bahwa dasar penandaan NIK bukan pada penyebab perceraian, melainkan hasil pengadilan bersifat inkah. Alasan perceraian: perselisihan, ekonomi, hingga KDRT, sudah menjadi bagian dari pertimbangan hakim.
Lebih lanjut, Irvan memastikan penandaan NIK tidak bersifat permanen. Setelah kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status yang bersangkutan dapat dicabut dan layanan kembali berjalan normal.
"Jadi prinsipnya sederhana, selesaikan kewajiban, layanan kembali normal. Perpisahan orang tua tidak boleh menjadi alasan berkurangnya perhatian dan tanggung jawab terhadap anak," pungkasnya.