← Beranda
Mau Pindah Domisili atau Balik Nama Motor? Simak Cara Cabut Berkas yang Benar
Nanda PrayogaSenin, 8 Juni 2026 | 06.16 WIB
Ilustrasi mengurus administrasi kendaraan bermotor di Samsat. (Juliana Christy/Jawa Pos)

 

 

JawaPos.com - Mengurus cabut berkas motor sering dianggap rumit karena melibatkan sejumlah dokumen dan tahapan administrasi. Padahal, jika seluruh persyaratan sudah disiapkan sejak awal, prosesnya bisa berjalan lebih lancar tanpa harus bolak-balik ke kantor Samsat.

Cabut berkas biasanya dilakukan ketika kendaraan akan dipindahkan ke daerah lain atau saat terjadi pergantian kepemilikan karena jual beli. Agar prosesnya tidak membingungkan, berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan dari awal hingga kendaraan resmi terdaftar di wilayah baru seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia!

1. Lengkapi Seluruh Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum datang ke Samsat, pastikan semua dokumen penting sudah tersedia. Kelengkapan berkas menjadi syarat utama agar pengajuan mutasi kendaraan dapat diproses oleh petugas.

Dokumen yang perlu kamu siapkan meliputi KTP asli beserta fotokopinya, STNK asli dan salinan fotokopi, serta BPKB asli berikut fotokopinya. Jika proses dilakukan karena jual beli kendaraan, siapkan juga kuitansi atau bukti transaksi sebagai pendukung administrasi.

Selain itu, jangan lupa membawa map untuk menyimpan seluruh dokumen agar tetap rapi dan mudah diperiksa saat dibutuhkan.

2. Lakukan Pemeriksaan Fisik Kendaraan

Setelah dokumen lengkap, bawa motor ke Samsat tempat kendaraan terdaftar. Di lokasi tersebut, petugas akan melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

Nomor rangka dan nomor mesin akan dicocokkan dengan informasi yang tercantum pada STNK dan BPKB. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses mutasi karena berfungsi untuk memastikan identitas kendaraan valid dan tidak memiliki masalah hukum.

Pastikan nomor mesin dan nomor rangka dalam kondisi jelas serta mudah dibaca agar pemeriksaan berjalan lebih cepat. Jika seluruh data sesuai, kamu akan memperoleh surat hasil cek fisik yang nantinya digunakan dalam proses mutasi.

3. Ajukan Permohonan di Loket Mutasi

Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan fisik, langkah berikutnya adalah menuju loket mutasi kendaraan. Serahkan seluruh dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas untuk diverifikasi.

Apabila berkas dinyatakan lengkap, kamu akan menerima formulir pengajuan mutasi yang harus diisi. Perhatikan setiap informasi yang diminta, terutama alamat tujuan dan keterangan terkait alasan mutasi kendaraan.

Jika ada bagian yang kurang dipahami, sebaiknya langsung tanyakan kepada petugas agar tidak terjadi kesalahan yang dapat memperlambat proses administrasi.

4. Bayar Biaya Administrasi yang Ditetapkan

Sesudah formulir selesai diisi dan diverifikasi, kamu akan diarahkan ke loket pembayaran. Pada tahap ini, pemohon wajib melunasi biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk kendaraan roda dua, biaya mutasi keluar umumnya dikenakan sebesar Rp150 ribu. Apabila masih terdapat tunggakan pajak kendaraan atau SWDKLLJ, kewajiban tersebut juga harus diselesaikan terlebih dahulu.

Jika proses mutasi dilakukan bersamaan dengan balik nama kendaraan, akan ada sejumlah biaya tambahan seperti penerbitan STNK baru, TNKB atau pelat nomor baru, BPKB baru, serta biaya Bea Balik Nama yang besarannya dapat berbeda di setiap daerah.

Simpan bukti pembayaran dengan baik karena akan diperlukan saat pengambilan dokumen mutasi.

5. Ambil Berkas Mutasi di Samsat Asal

Proses pengurusan mutasi biasanya tidak selesai dalam satu hari. Setelah seluruh administrasi diproses, kamu perlu menunggu beberapa hari kerja hingga dokumen siap diambil.

Saat jadwal pengambilan tiba, datang kembali ke Samsat asal dengan membawa bukti pembayaran. Petugas akan menyerahkan dokumen mutasi yang nantinya digunakan untuk proses registrasi di wilayah tujuan.

Berkas tersebut umumnya terdiri atas STNK yang telah diberi keterangan mutasi keluar, salinan BPKB yang sudah dilegalisasi, serta surat keterangan mutasi kendaraan. Periksa kembali seluruh data yang tercantum untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan.

6. Lanjutkan Proses di Samsat Tujuan

Pada sejumlah daerah, pemohon juga akan menerima surat jalan atau dokumen sementara sebagai bukti bahwa kendaraan sedang menjalani proses perpindahan administrasi.

Setelah seluruh berkas diterima, langkah terakhir adalah mendatangi Samsat tujuan dengan membawa dokumen mutasi dan KTP sesuai domisili baru. Petugas kemudian akan memproses penerbitan STNK baru, termasuk perubahan data alamat maupun kepemilikan kendaraan apabila dilakukan balik nama.

Baca Juga: Warga Surabaya Bisa Daftar Bansos Lewat Perlinsos Digital, Ini yang Harus Disiapkan

Biasanya proses ini dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua hari kerja. Setelah seluruh dokumen baru diterbitkan, kendaraan kamu secara resmi telah terdaftar di wilayah administrasi yang baru. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan