← Beranda
Rumah Sudah Rata dengan Tanah, Nenek Elina Kenali Puing-Puing Bangunannya di Persidangan
Novia HerawatiKamis, 4 Juni 2026 | 19.56 WIB
Nenek Elina Widjajanti saat menjadi saksi dalam sidang pengusiran dan pengrusakan rumah, PN Surabaya, Rabu (3/6). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Seorang nenek berusia 81 tahun di Surabaya, Elina Widjajanti, berjuang mencari keadilan setelah rumahnya di kawasan Sambikerep, dirobohkan secara paksa oleh pihak terdakwa, Samuel Ardi Kristanto.

Tidak hanya rumah yang rata dengan tanah, keluarga Nenek Elina juga diusir dari rumah yang telah mereka tinggali selama puluhan tahu. Kini, kasus tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan terbaru dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni Nenek Elina selaku korban dan Sari, saksi mata yang tinggal bersama korban sejak 1994.

Sidang dibuka dengan video amatir yang direkam oleh saksi Sari saat insiden pengusiran terjadi. Di dalam video tersebut, korban tampak gigih mempertahankan rumah peninggalan sang kakak, Elisa.

Di depan majelis hakim dan orang-orang yang hadir di persidangan, Elina menceritakan momen menegangkan ketika tubuhnya digotong oleh sekitar enam orang yang diduga adalah orang suruhan terdakwa Samuel.

Baca Juga: Wonyoung IVE Tuai Kritik Usai Video Pemeriksaan Identitas di Bandara Viral

"Saya disuruh angkat kaki dari rumah oleh sejumlah pria) tetapi saya melawan. Saya nggak mau digendong karena bisa jalan sendiri. Saat berontak, saya dilepas," tutur Elina saat bersaksi di Ruang Sidang Kartika.

Peristiwa tersebut masih membekas bagi Elina. Nenek berusia 81 tahun tersebut mengaku mengalami trauma, merasakan nyeri di berbagai bagian tubuh, dan menderita luka robek pada bagian bibir.

Jaksa kemudian memperlihatkan puing-puing bangunan sebagai barang bukti kasus tersebut. Sisa reruntuhan tak berwujud ini dikenali Nenek Elina sebagai bagian dari rumahnya yang kini telah hancur dan rata dengan tanah.

“Iya itu kayu di plafon rumah," ucap Elina ketika JPU mengangkat puing-puing plafon. "Itu kaca di jendela dan itu atap rumah saya," ujar Nenek menimpali pertanyaan JPU yang mengangkat potongan kaca dan asbes.

Merespons kesaksian tersebut, penasihat hukum terdakwa, Yafet Kurniawan membantah adanya ancaman kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa. Menurutnya, Samuel tetap bersikap sopan kepada Nenek Elina.

"Kami selaku penasihat hukum membuktikan bahwa dari keterangan Nenek Elina dan Sari sebagai saksi persidangan, Samuel tidak pernah melakukan ancaman atau kekerasan (seperti yang dituduhkan)," ujar Yafet.

Kronologi singkat

Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, sempat menyita perhatian publik.

Baca Juga: Bocoran Terbaru: Kacamata Pintar Apple Baru Hadir 2027, Apa Penyebabnya?

Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.

Namun, Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.

"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.

Kemudian pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, yang membuat pihak keluarga tak bisa masuk. Tak lama pada 8 Agustus, rumah itu dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.

Akibat perbuatan itu, Nenek Elina mengalami luka pada bibir dan trauma psikis. Video Nenek Elina diangkat dan diusir paksa oleh sejumlah pria bertubuh kekar, beredar luas dan viral di media sosial.

Sementata Samuel didakwa dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP. 

EDITOR: Sabik Aji Taufan