← Beranda
Bikin Geleng Kepala, Dua Pria di Surabaya Bongkar Beton Demi Gasak Tiang Rambu Parkir
Novia HerawatiKamis, 4 Juni 2026 | 13.40 WIB
Dishub Surabaya melaporkan kasus dugaan pencurian tiang besi rambu parkir di Satpas SIM Colombo, Rabu (3/6). (Istimewa)

JawaPos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melaporkan kasus dugaan pencurian tiang besi rambu larangan parkir di depan Satpas SIM Colombo, Jalan Ikan Kerapu Nomor 2, Surabaya.

Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyampaikan laporan resmi telah disampaikan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Rekaman amatir yang memperlihatkan dugaan aksi pelaku juga diserahkan sebagai bahan penyelidikan.

Dalam video amatir yang beredar luas di media sosial, tampak dua orang pria paru baya diduga tengah berupaya membongkar dan membawa tiang besi rambu larangan parkir yang berada di depan Satpas SIM Colombo.

Tak lama kemudian, kedua pria tersebut berupaya membongkar tiang besi rambu hingga terlepas dari dudukannya. Setelah berhasil dicabut, tiang tersebut diangkat dan dibawa pergi dari lokasi.

"Pasti kami laporkan semua terkait pelanggaran hukum yang ada. Pencurian kabel PJU, rambu sudah kami buat LP-nya, sudah koordinasi dengan rekan Satreskrim Polres Tanjung Perak, sekarang dalam proses," ujarnya, Rabu (3/6).

Trio menuturkan bahwa fasilitas yang disasar pelaku merupakan tiang rambu larangan parkir yang berada tepat di depan Satpas Colombo. Mirisnya, pelaku tidak hanya menggasak besi, tetapi juga nekat merusak pondasi penopangnya.

"Rambu larangan parkir yang diambil tiangnya. Bahkan betonnya dihancurkan, tinggal diambil tiang besinya oleh oknum yang memanfaatkan dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan hukum," imbuh Trio.

Baca Juga: Dishub Surabaya Minta Warga Tolak Bayar Parkir Jika Jukir Tak Sesuai Foto di Rambu

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya, Beta Ramadhani, mengatakan pihaknya akan meminta penggantian terhadap fasilitas yang rusak sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan.

"Kalau untuk pengadaan satu tiang plus rambu itu sekitar Rp 1,5 sampai Rp 2 juta. Cuma kan tetap nanti kita lihat kerugiannya apa, karena kadang-kadang juga tidak semuanya rusak," beber Beta.

Dishub mengutamakan penggantian aset yang rusak dalam penyelesaian kasus perusakan fasilitas publik. Karena itu, pihaknya meminta pelaku mengganti komponen yang dirusak, daripada ganti rugi uang tunai.

Beta menyebut mekanisme tersebut telah beberapa kali diterapkan. Salah satunya saat terjadi kecelakaan yang menyebabkan lampu lalu lintas di Jalan Raya Darmo, depan Masjid Al Falah, mengalami kerusakan.

"Itu juga kita minta penggantian komponen-komponen yang rusak. Kita tidak meminta uang pengganti, tapi minta barang sesuai dengan apa yang mereka rusak, karena kalau penggantian seluruhnya harganya agak mahal," ujarnya.

Untuk mencegah insiden serupa, Dishub Surabaya akan memperluas pemasangan CCTV di titik rawan. Pengawasan juga diperkuat melalui sistem digitalisasi untuk mempercepat deteksi kerusakan fasilitas publik.

"Jadi CCTV kita harapkan ada penambahan-penambahan yang bisa memantau semua peralatan dan sarana-prasarana kita, sehingga ketika ada kehilangan atau apapun bisa terekam oleh kamera pengawas," tukas Beta.

EDITOR: Mohamad Nur Asikin