← Beranda
Kasus Nenek Elina di Surabaya, Kerugian Rp 1 M Ternyata dari Barang Hilang hingga Renovasi Rumah
Novia HerawatiKamis, 4 Juni 2026 | 02.22 WIB
Sari menjadi saksi di persidangan kasus Nenek Elina, PN Surabaya, Rabu (3/6). Ia menerima berbagai pertanyaan, termasuk asal-usul kerugian Rp 1 miliar. (Novia Herawati/ JawaPos.com)]]
 

JawaPos.com - Kerugian materiil Rp 1 miliar dalam perkara pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti, 81 tahun, menjadi sorotan dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan terbaru di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (3/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni Nenek Elina Widjajanti selaku korban dan Sari selaku penjaga rumah Nenek Elina.

Saat pemeriksaan saksi terhadap Sari, Tim hukum terdakwa, Samuel Ardi Kristanto mempertanyakan nominal ganti rugi yang dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan realita di lapangan.

Baca Juga: 6 Shio yang Diprediksi Banjir Rezeki dan Mendapatkan Banyak Peluang Emas Sepanjang Juni 2026

"Saya tanya kepada saudara, anda kehilangan barang apa saja," tanya tim penasihat hukum Samuel kepada Sari. "Laptop, handphone saya Iphone, stroller bayi, dan lainnya," jawab Sari di ruang pengadilan.

"Tadi dicecernya gini (dalam persidangan), masa laptop sama barang-barang di rumah itu kok (kerugiannya) sampai Rp 1 miliar," tutur ibu satu anak ini menirukan ucapan tim penasihat hukum Samuel.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum korban, Wellem Mintarja mengatakan bahwa ganti rugi sekitar Rp 1 miliar merupakan akumulasi dari kerugian yang dialami pihak Nenek Elina Widjajanti.

"Ya jadi gini, Rp 1 Miliar pada waktu pemeriksaan di Polda Jatim itu Nenek menerangkan kerugianya meliputi renovasi rumah yang diakumulasi sejak 2011 sampai dengan 2016," terang Wellem.

Selain biaya renovasi, kerugian Rp 1 miliar itu juga mencakup barang-barang pribadi yang hilang setelah insiden pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina pada Agustus 2025 lalu.

"Jadi ada barang-barang di dalam (rumah Nenek Elina) yang hilang, seperti surat tanah, surat rumah, mungkin diakumulasikan itu menjadi sekitar Rp 1 miliar. Kan renovasi rumah juga perlu biaya yang tidak sedikit," imbuhnya.

Sementara itu dalam kesaksiannya, Sari mengaku kehilangan sejumlah barang setelah rumah Nenek Elina rata dengan tanah, di antaranya laptop, HP Iphone, kulkas, mesin cuci, mainan, baju anak dan dirinya.

"Tiga sepeda motor, 8 sepeda pancal, dan 8 LPG juga hilang. Saya nggak tau dimana barang itu sekarang, nggak ada yang menjelaskan," beber Sari kepada Hakim Ketua, Slamet Pujiono.

Kronologi singkat

Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, sempat menyita perhatian publik.

Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.

Namun, Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.

"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.

Kemudian pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, yang membuat pihak keluarga tak bisa masuk. Tak lama pada 8 Agustus, rumah itu dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.

Akibat perbuatan itu, Nenek Elina mengalami luka pada bibir dan trauma psikis. Video Nenek Elina diangkat dan diusir paksa oleh sejumlah pria bertubuh kekar, beredar luas dan viral di media sosial.

Sementata Samuel didakwa dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP. (*)

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah