JawaPos.com - Sidang dugaan pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Sambikerep, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Samuel Ardi Kristanto (SAK) didakwa Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.
Dalam persidangan terbaru di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya, Rabu (3/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar video Nenek Elina saat diusir dari rumah di kawasan Kuwukan, Surabaya.
Dalam rekaman video yang ditayangkan, Nenek Elina terlihat berdebat dengan sejumlah pria yang datang ke rumahnya. Ia menolak meninggalkan rumah karena merasa memiliki hak atas properti tersebut.
Karena tetap bertahan, Nenek Elina mengaku dipaksa keluar dari rumahnya. Di hadapan majelis hakim, ia menyebut ada sekitar enam orang yang mengangkat tubuhnya saat proses pengusiran berlangsung.
"(Saya disuruh angkat kaki dari rumah) tetapi saya melawan. Saya nggak mau digendong karena bisa jalan sendiri. Saat berontak, saya dilepas," tutur Elina Widjajanti saat bersaksi di persidangan.
Nenek Elina juga mengaku mengalami sejumlah cedera setelah insiden tersebut. Ia menyebut merasakan sakit di beberapa bagian tubuh dan mengalami luka pada bibir akibat tindakan paksa yang dialaminya.
Keterangan itu diperkuat oleh Sari, saksi lain yang turut menyaksikan kejadian. Di hadapan majelis hakim, Sari membenarkan bahwa Nenek Elina memang diangkat secara paksa oleh Sugeng bersama beberapa orang lainnya.
"Saat kejadian pengusiran itu, saya di belakang dengan anak saya. Saya lihat nenek diangkat secara paksa oleh kurang lebih empat orang. Pak Sugeng (Klowor) angkat punggung nenek," ucap Sari.
Sementara tiga orang lainnya yak tak diketahui nama, mengangkat bagian tangan dan kaki Nenek Elina. Setelah diangkat paksa, Sari mengaku melihat ada luka di bagian bibir luar sang nenek.
"Saya sempat tanya sama nenek, bibirnya luka kenapa? Katanya habis diangkat tadi terus berontak," imbuh ibu satu anak yang sudah 31 tahun tinggal bersama di rumah Nenek Elina Widjajanti.
Di sisi lain, penasehat hukum terdakwa, Yafet Kurniawan membantah adanya ancaman kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa. Menurutnya, Samuel tetap bersikap sopan kepada Nenek Elina.
"Kami selaku penasihat hukum membuktikan bahwa dari keterangan Nenek Elina dan Sari sebagai saksi persidangan, Samuel tidak pernah melakukan ancaman kekerasan (seperti yang dituduhkan)," ujar Yafet.
Kronologi Singkat
Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, sempat menyita perhatian publik.
Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.
Namun, Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.
"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.
Kemudian pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, yang membuat pihak keluarga tak bisa masuk. Tak lama pada 8 Agustus, rumah itu dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.
Akibat perbuatan saat pengusiran itu, Nenek Elina mengalami luka pada bibir dan trauma psikis. Video Nenek Elina diangkat dan diusir paksa oleh sejumlah pria bertubuh kekar, beredar luas dan viral di media sosial.