JawaPos.com - Wilayah Malang Raya dan Surabaya tercatat sebagai daerah dengan angka kejahatan 3C (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor) tertinggi di Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto dalam konferensi pers ungkap kasus 3C pada Mei 2026. Selama periode tersebut, aparat berhasil mengungkap 320 kasus dan mengamankan 319 tersangka.
“Berdasarkan hasil evaluasi selama Mei 2026, wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak adalah Polres Malang, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak," terang Irjen Pol Nanang, Selasa (2/6) kemarin.
Satgas URC Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Polres di daerah pun telah melakukan pemetaan daerah rawan kejahatan untuk menekan angka kriminalitas, terutama kejahatan 3C yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Kantor BGN Langsung Digeledah Kejagung Usai Pimpinannya Dicopot Prabowo, Sebelumnya Ada Isu OTT
"Sejak awal saya bertugas di Jawa Timur, saya selalu mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga Jatim. Alhamdulillah, masyarakat memberikan respons positif dan membantu terciptanya kamtibmas yang aman,” imbuhnya.
Adapun 320 kasus yang berhasil diungkap selama Mei 2026, antara lain 219 kasus curanmor, 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 6 kasus pemerasan, 3 kasus premanisme, 11 kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam dan bahan peledak.
“Target utama kami adalah menangkap pelaku maupun sindikat curas, curat, curanmor, street crime, serta penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak yang meresahkan masyarakat," seru Nanang.
Dari tangan seluruh tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antatanya 100 unit kendaraan roda dua, 12 unit kendaraan roda empat, 72 barang elektronik, uang tunai Rp 46.145.647 (Rp 46 juta).
Emas seberat 10 gram, 25 senjata tajam, 1 pucuk senjata api, serta 8 butir amunisi. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan.
Kasus pencurian dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kantor BGN Digeledah Kejagung Sejak Subuh, Pegawai Terlantar di Parkiran!
Terakhir, Kapolda Jatim mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 guna melaporkan setiap gangguan keamanan maupun tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Semakin cepat informasi masuk kepada kami, anggota di lapangan semakin cepat melakukan tindakan. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 demi menjaga keamanan lingkungan,” pungkas Nanang.