← Beranda
Tergiur Bayaran Rp 2 Juta, Selebgram Surabaya Nekat Promosikan Situs Judi Online
Novia HerawatiRabu, 3 Juni 2026 | 12.39 WIB
Selebgram Rachma saat menjalani sidang kasus promosi situs judol di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/6). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Niat hati mencari penghasilan tambahan, seorang selebgram Surabaya berinisial RPN harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia nekat mempromosikan situs judi online.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline mengatakan, perkara ini bermula pada Oktober 2025. Terdakwa berada di indekos Jalan Jeruk, Lakarsantri, Surabaya.

“Terdakwa Rachma dihubungi via WhatsApp oleh seseorang bernama Justin yang kini berstatus DPO menggunakan nomor luar negeri yang diduga Kamboja,” tutur Vini dalam ruang Sidang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (2/6).

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Tempat Usaha Panti Pijat dan Spa Pekerjakan Anak

Justin menawarkan kerja sama promosi (endorse) untuk situs judi online bernama Dragspin dengan nama situs Martabak188. Rachma yang saat itu sedang membutuhkan uang pun tergiur dengan imbalan yang dijanjikan.

“Terdakwa menyetujui kontrak kerja (yang diberikan Justin). Dia bertugas mengunggah story di akun Instagram miliknya (dengan jumlah followers 15 ribu). Story itu berisi tautan yang langsung menuju situs perjudian,” imbuh Vini.

Aktivitas promosi situs judol terakhir kali dilakukan Rachma pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Dia mengunggah konten promosi melalui akun media sosial pribadi sesuai kesepakatan dengan pemberi endorse.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPRD Gresik Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Perbuatan terdakwa terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Informasi yang diperoleh petugas mengarah pada keterlibatan Rachma dalam promosi situs judi online melalui media sosial.

Pada 4 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Polda Jawa Timur menggerebek indekos terdakwa di kawasan Lakarsantri Surabaya. Rachma langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari tangan terdakwa, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai sarana promosi, di antaranya 1 unit ponsel merek Vivo 2019 (beserta dua nomor IMEI dan kartu SIM),” ucap JPU.

Dari hasil pemeriksaan mutasi rekening e-wallet, penyidik juga menemukan terdakwa menerima tiga kali transfer pembayaran. Uang tersebut diduga merupakan imbalan atas jasa promosi situs judi online yang dijalankannya.

Pembayaran pertama diterima pada 26 Oktober 2025 sebesar Rp 350 ribu. Lalu memperoleh Rp 650 ribu pada 11 November 2025 dan Rp 1 juta pada 2 Desember 2025. Dengan begitu, total yang diterima Rachma adalah Rp 2 Juta.

Atas perbuatannya, Rachma didakwa dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Baca Juga: Habitat Rusak, Kota Pudak Diteror Reptil, Petugas Evakuasi 120 Ekor Selama Sebulan

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah