← Beranda
Dirawat sejak Bayi, Pemuda di Surabaya Curi Laptop Panti Asuhan Gara-gara Kalah Judi Bola
Novia HerawatiRabu, 3 Juni 2026 | 00.24 WIB
Pemuda di Surabaya mencuri dua unit laptop milik panti asuhan yang merawatnya sejak bayi, gara-gara kalah judi bola. (Instagram @luthfie.daily)

 

 

JawaPos.com - Seorang pemuda di Surabaya berinisial BH, 24 tahun, harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri dua unit laptop milik panti asuhan kawasan Sambikerep, yang telah merawatnya sejak bayi.

Kapolsek Lakarsantri, Kompol Imam Solikin mengatakan, kasus pencurian ini terungkap setelah pihak panti asuhan membuat laporan kehilangan ke Polsek Lakarsantri pada 7 Mei 2026.

"Tersangka mencuri dua laptop Lenovo pada 8 Maret 2026. Sedangkan laptop merek Asus dicuri tersangka pada Oktober 2025. Dua unit itu disimpan di dalam lemari panti asuhan," ujar Kompol Imam, Selasa (2/6).

Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan fakta mengejutkan bahwa pelaku bukan orang asing. Alih-alih balas budi kepada panti asuhan yang merawatnya, BH malah mencuri dan menggadaikan 2 laptop setelah kalah judi bola.

Modusnya, tersangka beraksi saat panti asuhan sepi. Ia lalu mengeluarkan laptop dari dalam doshbook. Laptop curian digadaikan oleh BH kepada seseorang berinisial W dengan nilai Rp 800 ribu.

"Untuk doshbooknya dikembalikan ke atas lemari. Laptop lalu dijaminkan tersangka ke seseorang yang ditemui di warkop Bringin karena tersangka kalah judi bola oleh orang tersebut," imbuhnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu tas laptop warna hitam dan doshbook laptop merek Asus. Kini BH hanya bisa merenung dengan seragam tahanan berwarna jingga.

"Iya saya menyesal, saya belum bekerja (menganggur) karena masih bingung. Terus saya kalah judi bola sama orang-orang warkop itu," ujar BH dalam konten Instagram Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan @luthfie.daily, Selasa (2/6).

Baca Juga: Curi Laptop di KRL, Kepergok, Viral di Medsos, Diseret ke Polisi

Akibat ulahnya, tersangka BH dijerat pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian biasa. Pemuda 24 tahun tersebut terancam pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan