← Beranda
Kasus Siwalan Party Surabaya: Admin Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pendana Hanya 9 Bulan
Novia HerawatiJumat, 22 Mei 2026 | 06.05 WIB
Sidang pembacaan tuntutan 8 terdakwa yang berperan sebagai admin dalam kasus pesta sesama jenis "siwalan party" di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Sidang perkara pesta sesama jenis "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel, memasuki putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara ini sempat menghebohkan publik pada Oktober 2025. 

Dalam sidang terbaru dengan nomor perkara 118/Pid.B/2026/PN Sby, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan putusan terhadap 8 terdakwa yang berperan sebagai admin utama dan admin pembantu. 

Admin utama berinisial RAH, 39 tahun, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara tujuh terdakwa lainnya yang berperan sebagai admin pembantu divonis 1 tahun 4 bulan pidana penjara. 

Adapun tujuh terdakwa yang berperan sebagai admin pembantu, yakni MF, 23 tahun; WFP, 24 tahun; HFMA, 34 tahun; NMAK, 25 tahun; EL, 27 tahun; A, 32 tahun; dan MB, 39 tahun.

Baca Juga: BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Ekonom Wanti-wanti Risiko Gagal Bayar Kredit Meningkat

Putusan ini mendapat tanggapan keras dari kuasa hukum masing-masing terdakwa. Salah satunya kuasa hukum RAH, Marthin Setia Budi, yang menyatakan keberatan terhadap vonis hakim terhadap kliennya.

Ia lantas membandingkan vonis terhadap admin dengan pendana acara yang sebelumnya hanya dituntut 1 tahun penjara dan divonis 9 bulan kurungan. Menurutnya, acara Siwalan Party tak mungkin terlaksana tanpa dukungan pendanaan.

"Kegiatan ini kalau tidak ada yang membiayai, tidak akan terlaksana. Sedangkan si pendana dituntut 1 tahun dan diputus 9 bulan. Apakah ini adil buat saudara RAH? Sangatlah tidak adil," ujar Marthin di PN Surabaya, Kamis (21/5).

Atas putusan 1,5 tahun penjara, Marthin selaku penasihat hukum memilih opsi pikir-pikir selama masa tenggang 7 hari. Ia memanfaatkan waktu ini untuk menentukan sikap terkait kemungkinan mengajukan banding.

Terpisah, Kuasa hukum NMAK, Budi Cahyono, menyatakan lebih menerima putusan hakim. Ia menilai hukuman 1 tahun 4 bulan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.

Meski menerima putusan hakim, Budi tetap menekankan pentingnya pendekatan restoratif dan sisi kemanusiaan berbasis kesehatan. Menurutnya, aspek tersebut perlu diperhatikan lapas selama terdakwa menjalani hukuman.

"Harapan saya sejak awal kepada Majelis Hakim adalah agar tidak hanya melihat dari kepastian hukum formal, tetapi juga melihat rasa keadilan, mengingat mereka punya penyakit menular yang pengobatannya harus terus dibantu," tandas Budi.

Kronologi Singkat

Kasus ini bermula saat Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo menggerebek pesta sesama jenis bernama "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel pada Minggu dini hari (19/10).

Baca Juga: KNKT Ungkap Kesulitan Penglihatan Sinyal jadi Penyebab KA Argo Bromo Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur

Saat penggerebekan berlangsung, 34 pria kedapatan sedang asyik berpesta di kamar hotel. Bahkan, beberapa pria diantaranya ditemukan dalam keadaan tanpa busana di satu kamar yang sama.

Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa dan Sumatera, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Blitar, Sumenep, Purwakarta, Bogor, hingga Sumatera Barat, dengan usia paling muda berusia 22 tahun dan tertua 46 tahun.

"Untuk status pekerjaan mereka (tersangka) beragam. Ada yang wiraswasta, pegawai swasta, mahasiswa, guru, bahkan ada juga berstatus ASN," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.

Atas perbuatannya, 34 tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara sesuai peranannya, yakni pendana, admin utama, admin pembantu, atau peserta. 

EDITOR: Sabik Aji Taufan