JawaPos.com–Nasib malang dialami dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) Jepang berinisial YK dan SM. Keduanya dijanjikan pekerjaan di Thailand, namun justru disekap dan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur.
Selain diiming-imingi pekerjaan, korban juga sempat dibelikan tiket pesawat PP sebelum akhirnya paspor dan ponsel disita. Mereka dipaksa menjadi operator penipuan online oleh sindikat scamming internasional.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengatakan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari Konsulat Jendral Kedutaan Besar Jepang terkait dugaan penyekapan terhadap WNA Jepang.
Baca Juga: Evaluadi CFD Rasuna Said: Gubernur Pramono Anung Siapkan Penyesuaian Jam!
”Awalnya, korban WNA dari Jepang ditawari ini ditawari untuk bekerja sebagai pelayan atau operator di Thailand. Namun dalam perjalanannya, mereka justru dibawa ke Surabaya, Indonesia,” tutur Luthfie Sulistiawan, Senin (11/5).
Beruntung sebelum telepon genggam disita sindikat, salah satu korban sempat mengirimkan lokasi kepada mantan suami. Informasi tersebut menjadi petunjuk kunci dan diteruskan ke Konsulat Jepang di Surabaya.
Selain menyita alat komunikasi, sindikat juga mengancam korban apabila menolak bekerja sebagai operator scamming, dia akan dipindahkan ke tempat lebih buruk dan diancam dijual organ tubuhnya.
Baca Juga: Tak Kuasa Menahan Nafsu Birahi, Guru Honorer di Surabaya Cabuli Siswinya di Sekolah hingga 10 Kali
”Dijelaskan sama orang yang badannya besar, kalian itu sudah dijual ke kami, harganya $25.000 USD. Kalau mau berhenti, tempat berikutnya saya tidak jamin kalian bisa hidup,” ucap translator menerjemahkan pengakuan korban, dikutip dari Instagram @luthfie.daily, Senin (10/5).
Berbekal laporan Konsulat, polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII, Surabaya. Di lokasi itu, petugas menemukan dua WNA Jepang yang diduga menjadi korban penyekapan.
”Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa rumah tersebut (di Jalan Dharmahusada) adalah rumah kontrakan yang dikontrak dari 2 tahun yang lalu oleh tersangka inisial E warga negara Indonesia,” ujar Kombespol Luthfie.
Polisi melakukan pengembangan kasus dan mengendus bahwa markas sindikat tersebut tidak hanya di Surabaya, tetapi juga di Solo, Semarang, dan Bali. Total ada 44 tersangka yang diamankan, dengan rincian 41 WNA dan 3 WNI.
Dalam menjalankan aksi penipuan tersebut, tersangka sindikat scamming internasional berpura-pura sebagai polisi Jepang. Mereka kemudian menghubungi korban di Jepang dan Tiongkok melalui panggilan video.
”Untuk meyakinkan korban, pelaku juga membuat set lokasi seperti di kantor polisi, lengkap dengan seragam hingga properti pendukung lainnya, pelaku juga melakukan berbagai intimidasi,” ujar Luthfie.
Baca Juga: Agak Laen, Guru Ngaji di Surabaya Cabuli 7 Santri Laki-laki karena Hindari Zina
Akibat perbuatannya, 44 tersangka dijerat Pasal 450 KUHP dan atau pasal 451 KUHP dan atau pasal 455 KUHP dan atau pasal 492 KUHP dan atau pasal 28 ayat (1) jo 45 A ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE jo pasal 20 KUHP dan atau pasal 21 KUHP.