← Beranda
Tak Kuasa Menahan Nafsu Birahi, Guru Honorer di Surabaya Cabuli Siswinya di Sekolah hingga 10 Kali
Novia HerawatiSenin, 11 Mei 2026 | 16.08 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Dok.JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Alih-alih menjadi sosok panutan, seorang guru honorer di SMP Surabaya berinisial MS, laki-laki, 25 tahun, justru melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya sendiri berinisial KD, perempuan, 14 tahun.

Kisah pilu ini dikonfirmasi Kasat Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari. Ia mengatakan pelecehan seksual terjadi sejak akhir 2025.

"Waktu kejadian tindak pidana tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2025 di ruang lab komputer, toilet sekolah, dan rumah kosong di Sukomanunggal, Surabaya," tutur Melatisari, Minggu (10/5).

Pada November 2025, saat korban bersiap pulang dan memakai sepatu di depan laboratorium komputer, pelaku tiba-tiba menarik tangannya lalu membawanya masuk ke dalam ruangan tersebut.

"Pintu laboratorium komputer kemudian dikunci oleh tersangka, korban dipaksa, disenderkan di dinding dekat pintu, dan berusaha meraba payudara korban, namun korban memberontak dan berhasil kabur," imbuhnya.

Dengan raut wajah ketakutan, korban berusaha berlari menjauh dari lab komputer. Tidak kapok, MS malah kembali memaksa korban dan melakukan aksi serupa sebanyak 4 kali di tempat yang sama, dalam waktu yang berbeda.

Aksi nekat MS semakin menjadi-jadi. Puncaknya pada Desember 2025, saat korban baru selesai buang air kecil di toilet lantai 2. Tiba-tiba pelaku datang dari arah gudang lalu mendorong korban kembali masuk ke toilet.

"Pelaku mengunci pintu kamar mandi, rok korban dipaksa diturunkan, terlapor juga melepaskan celananya lalu memakai kondom. Korban kesakitan hingga mengeluarkan darah," terang Melatisari.

Korban akhirnya berani cerita kepada orang tua dan membuat laporan polisi. Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti dan meringkus pelaku pada 17 April 2026 lalu.

Kepada penyidik, MS mengaku melakukan aksi bejatnya semata karena nafsu. Laki-laki asal Lamongan itu juga mengaku melakukan aksinya di tiga lokasi, yakni lab komputer, toilet, dan rumah kosong di kawasan Sukomanunggal.

"Kejadian ini berulang di lab komputer 4 kali, di toilet 5 kali, dan di rumah kosong daerah Sukomanunggal 1 kali. Pelaku melakukan kekerasan seksual karena tak dapat menahan hawa nafsu," pungkas Melatisari.

Baca Juga: Polri Ajukan Red Notice Buru Syekh Ahmad Al Misry, Berada di Mesir dengan Status Tersangka Pelecehan Seksual

Dalam kasus ini, Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya mengamankan sejumlah barang bukti, berupa seragam sekolah korban, pakaian yang dipakai tersangka saat beraksi, kondom merek Durex, serta obat kuat.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 6 (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 473 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. 

EDITOR: Kuswandi