JawaPos.com-Aksi bejat seorang guru ngaji di Surabaya berinisial MZ, 22 tahun tengah menjadi perbincangan publik. Laki-laki yang mengajar di yayasan pendidikan keagamaan wilayah Genteng itu diduga mencabuli tujuh santrinya.
Alasannya tak masuk logika. Pelaku berdalih melakukan perbuatan tak senonoh ke santrinya yang masih di bawah umur demi menyalurkan nafsu sekaligus menghindari zina dan risiko kehamilan.
"Tiba-tiba muncul nafsu karena keseringan nonton film porno," ucap MZ mengakui perbuatannya kepada Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dikutip dari Instagram @luthfie.daily, Minggu (10/5).
Ketika ditanya modus, MZ lancar menjawab bahwa ia melakukan aksi tak senonohnya itu saat para santri tengah tertidur pulas. Dengan kuasanya sebagai guru ngaji, ia tiba-tiba masuk kamar dan memaksa santri untuk melakukan oral sex.
"Waktu tidur, saya masukin kemaluan di mulutnya (korban santri). Saya pegang mulutnya, terus saya berlutut di kanan kiri kakinya," ujar MZ dengan tangan memperagakan membuka mulut korban.
Meski mengaku tertarik kepada perempuan, MZ justru menyasar santri laki-laki berusia di bawah umur, dengan dalih menghindari zina. Menurutnya, dampak biologis yang ditimbulkan juga lebih kecil.
"Kalau sekarang (pilih) anak-anak, soalnya adanya cowok itu. Terus kalau sama perempuan nanti takutnya zina atau hamil gitu. Pertama kali (melakukan pencabulan) 2021, itu dulu sebelum jadi guru ngaji," imbuhnya dengan nada datar.
Di sisi lain, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan kasus asusila itu terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepad orang tuanya, yang kemudian mereka membuat laporan polisi.
"Kasus ini terjadi sejak 2021 hingga 2026. (Modusnya, Red) Saat malam hari, tersangka datang ke kamar korban. Posisinya mengangkangi korban tidur kemudian diminta oral sex," tuturnya di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (10/5).
Korbannya santri laki-laki berusia 10 sampai 15 tahun. Dari pengakuan MZ, Luthfie mengatakan bahwa aksi pencabulan dilakukan saat korban menginap di yayasan pada Jumat sampai Minggu untuk belajar mengaji.
"Meskipun sebelahnya ada kawannya korban, karena takut teman korban pura-pura tidur. Menurutnya (MZ) dia melakukan pencabulan karena nafsu, hobinya nonton film biru," ujar Luthfie.
Akibat perbuatannya, MZ dijerat pasal 6 huruf C, Jo pasal 15 huruf g Undang-undang No.12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan pasal 415 huruf KUHP tentang pencabulan.
Baca Juga: Santriwati Korban Pelecehan Kiai di Pati Dapat Pendampingan, Eva Monalisa: Kawal Sampai Tuntas!
Baca Juga: Kecam Kiai Lecehkan 50 Santriwati, Amnesty Soroti Tersangka Baru Ditangkap Setelah 2 Tahun
MZA kini harus berurusan dengan hukum dan telah ditahan di rutan Mapolrestabes. Sementara terhadap korban, Polrestabes Surabaya telah berkoordinasi dengan DP3A untuk pendampingan dan trauma healing. (*)