← Beranda
Tak Pandang Bulu! Imigrasi Jawa Timur Deportasi 53 WNA Selama Triwulan 1 2026
Novia HerawatiJumat, 8 Mei 2026 | 18.56 WIB
Sebanyak 53 WNA dideportasi dari dari Jawa Timur selama triwulan I 2026. (Humas Kanwil Ditjen Imigrasi Jatim)

JawaPos.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur mencatat sebanyak 53 warga negara asing (WNA) dideportasi selama periode triwulan I tahun 2026, yakni Januari hingga Maret.

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menyebutkan bahwa angka tersebut merupakan hasil akumulasi penindakan dari seluruh satuan kerja keimigrasian di wilayah Jawa Timur.

Satuan kerja tersebut meliputi Kantor Imigrasi (Kanim) serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), yang secara aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.

Baca Juga: Sejak 2024, 6 Warga Jakarta Positif Hantavirus, Kenali Cara Cegah Penularan dari Tikus di Rumah! 

"Secara keseluruhan terdapat 134 tindakan penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan hingga Maret 2026. Penindakan ini bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Jatim," ujar Novianto kepada JawaPos.com, Jumat (8/5).

Penindakan tersebut, meliputi proses pro justicia, deportasi, penahanan di rumah detensi, serta pengenaan biaya beban kepada WNA yang terbukti melanggar ketentuan dan aturan keimigrasian yang berlaku.

Berdasarkan data Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, warga negara Malaysia tercatat paling banyak melakukan pelanggaran keimigrasian dengan persentase 19,8 persen di wilayah Jawa Timur.

Disusul oleh warga negara China sebesar 15,4 persen, warga negara Bangladesh 14,3 persen, warga negara Hongkong 13,2 persen, serta warga negaraSuriah dengan kontribusi pelanggaran mencapai 8,8 persen.

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, mengapresiasi kinerja jajarannya yang dinilai konsisten dalam menjalankan pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara berkelanjutan.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama dalam menjaga ketertiban, kepatuhan, serta memastikan keberadaan warga negara asing tetap tertib dan sesuai aturan di Jawa Timur.

“Penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga terus mengedepankan pengawasan untuk menjaga ketertiban serta keamanan wilayah,” ujar Novianto 

Selain sanksi administratif, Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur juga menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Jawa Timur.

“Langkah pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan jajaran Imigrasi Jawa Timur bersama aparat merupakan bagian dari implementasi slogan 'Imigrasi untuk Rakyat'," pungkasnya. (*)

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah