← Beranda
Eksepsi Ditolak JPU, Kuasa Hukum Samuel Pertanyakan Klaim Rumah Milik Nenek Elina
Novia HerawatiKamis, 7 Mei 2026 | 03.58 WIB
Kuasa hukum terdakwa kasus pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina, Samuel Ardi Kristanto menghormati sikap JPU yang menolak eksepsinya, PN Surabaya, Rabu (6/5). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Sidang dugaan pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Sambikerep, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Samuel Ardi Kristanto (SAK) didakwa Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.

Meski terdakwa telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolaknya dalam sidang terbaru, yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/5).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Besok, Kamis 7 Mei 2026: Pisces Perlu Menyatukan Intuisi dan Realita

"Berdasarkan seluruh uraian pendapat yang kami kemukakan, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh perlawanan yang diajukan oleh Tim Advokat terdakwa," tutur JPU Ida Bagus Putu Widnyana dalam sidang. 

Ia menilai eksepsi pihak Samuel mengarahkan seolah-olah terdakwa tidak bersalah. Padahal dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, telah dijelaskan secara detail terkait keberadaan Samuel.

"Dalam surat dakwaan (yang dibacakan pada sidang pertama) telah disebutkan keberadaan terdakwa mulai dari perencanaan, pendanan, pelaksanaan, hingga akibat terjadi tindak pidana terdapat peran terdakwa," ujar Ida.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Besok, Kamis 7 Mei 2026: Disiplin Membawa Hasil, Capricorn Melangkah Semakin Pasti Menuju Kesuksesan

Salah satu poin eksepsi yang disoroti adalah adanya opini yang sengaja dibangun untuk mengaburkan tindak pidana terdakwa dengan alasan sengketa lahan. JPU meminta hakim menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan.

Kuasa Hukum Klaim Samuel Beritikad Baik

Tim Kuasa Hukum terdakwa, Robert Mantinia dan Yafet Kurniawan mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

​"Kami menghormati tanggapan JPU, tetapi kita harus melihat fakta hukum yang sebenarnya. Kepemilikan tanah klien kami belum dibatalkan, karena proses peralihan hak dan jual beli itu sah menurut hukum," ujar Robert seusai sidang.

Sementara itu, menanggapi asas pemisahan horizontal yang disinggung JPU, bahwa kepemilikan tanah dan bangunan dapat berbeda, Yafet menegaskan bahwa klaim bangunan milik Nenek Elina juga harus disertai bukti kuat.

"Pihak jaksa juga harus dibebani bukti pembangunan rumah itu. Harus ada bukti bahwa bangunan itu milik Nenek Elina, sementara tanah objek a quo di kelurahan sudah jelas atas nama klien kami," tegasnya.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Diramalkan Terdepan dapat Rezeki Nomplok di Bulan Mei 2026, Bonus dari Kantor Paling Banyak

Dalam sidang sebelumnya, Yafet menekankan bahwa kliennya mengantongi sejumlah dokumen kepemilikan atas rumah yang ditinggali Nenek Elina, seperti perjanjian jual beli, kuasa menjual, serta Letter C atau Petok D.

Yafet menyayangkan pernyataan jaksa di persidangan yang dinilai seolah langsung menyimpulkan rumah tersebut milik Nenek Elina, tanpa menguraikan secara jelas dan lengkap bukti kepemilikan yang ada.

"Di sini kita harus mengacu pada fakta-fakta persidangan. Tadi menurut tanggapan jaksa kepemilikannya jelas versinya Nenek Elina, tetapi kalau pihak kita tetap, Samuel selaku pembeli beretiket baik di Undang-Undang," ujar Yafet.

Kronologi singkat

Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, sempat menyita perhatian publik. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Besok, Kamis 7 Mei 2026: Scorpio Diuji untuk Lebih Kuat dan Terkontrol

Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel. 

Namun, Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial. 

"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya. 

Kemudian pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, yang membuat pihak keluarga tak bisa masuk. Tak lama pada 8 Agustus, rumah itu dirobohkan menggunakan alat berat eskavator. 

Akibat perbuatan itu, Nenek Elina mengalami luka pada bibir dan trauma psikis. Video Nenek Elina diangkat dan diusir paksa oleh sejumlah pria bertubuh kekar, beredar luas dan viral di media sosial. 

EDITOR: Bintang Pradewo