JawaPos.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga kepala desa nonaktif di Kabupaten Terdiri atas kasus jual beli jabatan perangkat desa tahun 2023.
Tiga terdakwa yang divonis, yakni Imam Jamiin selaku kades nonaktif Kalirong, Kecamatan Tarokan; Darwanto selalu kades nonaktif Pojok, Kecamatan Wates, serta Sutrisno selaku kades nonaktif Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih.
Sidang putusan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (5/5). Hakim Ketua I Made Yuliada membacakan putusan untuk tiga kades nonaktif di Kediri ini secara bergiliran.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para terdakwa sebagai penyelenggara negera terbukti menerima hadiah atau janji yang dimaksudkan untuk mempengaruhi tindakan dalam jabatan,” ujar Hakim Ketua I Made di ruang persidangan, Selasa (5/5).
Darwanto dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta. Jika terdakwa tidak sanggup membayar selama satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi alias tidak sampai Rp 300 juta, terdakwa akan ditambah pidana kurungan selama 100 hari, sesuai ketentuan majelis hakim dalam persidangan Tipikor Surabaya.
Darwanto juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 178 juta yang harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah inkrah. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, aset miliknya akan kembali disita dan dilelang
Apabila masih belum mencukupi, ia harus menjalani pidana tambahan berupa penjara selama 1 tahun. “Menjatuhkan pidana sesuai dengan amar putusan yang telah dibacakan,” lanjut Hakim Ketua.
Terdakwa Imam Jamiin mendapat vonis serupa dengan Darwanto, yakni kurungan penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta. Namun untuk uang pengganti, nominal Imam lebih besar, yakni Rp 680 juta.
Vonis paling berat dijatuhkan kepada Sutrisno. Ia divonis pidana penjara selama 7 tahun dan dikenai denda Rp 350 juta. Ketentuannya sama, jika tak sanggup membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Apabila hasil lelang tetap tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana kurungan tambahan selama 110 hari, sesuai ketentuan majelis hakim dalam persidangan Tipikor Surabaya.
Sutrisno juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar dengan batas waktu pelunasan maksimal satu bulan setelah inkrah. Jika tak sanggup membayar, harga bendanya akan kembali disita dan dilelang.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Kades Buncitan: Tak Ada Tanda Kekerasan, tapi ...
Baca Juga: Kades di Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa, Diduga Tertekan Utang Ratusan Juta Rupiah
Apabila masih belum mencukupi, terdakwa Sutrisno harus menjalani pidana penjara tambahan selama 3 tahun sebagaimana vonis yang dibacakan Hakim Ketua I Made dalam persidangan tersebut. (*)