JawaPos.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menemui massa aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Nomor 110, Surabaya, Jumat (1/5).
Di hadapan ribuan buruh, Khofifah menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah menerima audiensi dari perwakilan serikat pekerja. Sejumlah aspirasi dan tuntutan telah diterima untuk dikaji lebih lanjut.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah tuntutan penyusunan Perda sistem jaminan pesangon. Kesepakatan bersama telah ditandatangani, termasuk komitmen mengawal pembahasannya bersama DPRD Jawa Timur.
Baca Juga: Buruh Datangi DPR, Keluhkan Ketimpangan Upah hingga Status Ojol
"Ada kesepakatan yang sudah kita tandatangani, bersama-sama kita akan mengawal Perda Pesangon, segera kita bahas bersama DPRD Provinsi Jawa Timur," ujar Gubernur Khofifah di atas panggung, Jumat (1/4).
"Panjenengan siap mengawal?" tanya gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini kepada massa aksi. "Siap...." ucap ribuan buruh dengan kompak, lalu bertepuk tangan dengan riuh.
Sebagai informasi, ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan aliansi GASPER (Gerakan Serikat Pekerja), akan menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110, Surabaya, Jumat (1/5)
Dari pantauan JawaPos.com, arak-arakan ribuan buruh dari berbagai derah di Jawa Timur, tiba di depan Kantor Gubernur sekitar pukul 15.03 WIB. Mereka mengenakan seragam serikatnya masing-masing.
Sebelum aksi, massa demonstrasi lebih dulu berkumpul di depan BG Junction Mall, Jalan Babatan, lalu melakukan long march dan membentangkan bendera merah putih ke titik aksi, Jalan Pahlawan.
Dalam aksi May Day 2026, buruh Jawa Timur membawa 21 tuntutan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Buruh menuntut penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, hingga perlindungan pekerja digital.
Di tingkat daerah, buruh Jawa Timur mendesak realisasi komitmen pemerintah, mulai dari penyediaan rumah murah, pengawasan praktik outsourcing, penegakan UMK, hingga pembentukan satgas pencegahan PHK. (*)