← Beranda
Akali Barcode hingga Modifikasi Mobil, Ini Modus Licik Mafia BBM Subsidi di Jatim
Novia HerawatiJumat, 1 Mei 2026 | 18.35 WIB
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di Mapolda Jawa Timur, Kamis (30/4). Sebanyak 66 kasus berhasil diungkap dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7,5 miliar. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - 66 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di Jawa Timur berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim selama periode Januari hingga April 2026. Sebanyak 79 pelaku diamankan.

Modus yang dilakukan para mafia ini beragam, mulai dari manipulasi barcode di SPBU hingga melakukan modifikasi kendaraan untuk menampung BBM subsidi, seperti solar dan pertalite, dalam jumlah besar secara ilegal.

"Di sini, sebanyak 66 kasus yang tertuang di dalam 66 laporan polisi dengan jumlah tersangka 79 orang," tutur Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M Sihombing, Jumat (1/5).

Baca Juga: Hadapi PSG di Leg Kedua Liga Champions, Vincent Kompany: Mentalitas Baja Jadi Senjata Bayern Munchen

Penyidik menemukan lima modus utama dalam kasus ini. Pertama, pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung volume lebih besar dari ketentuan.

Modus kedua adalah pembelian BBM bersubsidi yang dilakukan para pelaku secara berulang di SPBU, kemudian dipindahkan ke tempat penyimpanan ilegal untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

"Ketiga, pengisian BBM menggunakan beberapa barcode yang disiapkan. Keempat, petugas SPBU memberikan barcode pengian BBM bersubsidi kepada pelaku untuk diperdagangkan kembali (demi keuntungan)," imbuhnya.

Modus kelima juga terbilang licik, Kombes Pol Roy menuturkan pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung 5 kg atau 12 kg, dan sebaliknya, untuk memperoleh keuntungan dari selisih distribusi subsidi.

Baca Juga: Martin Odegaard Tampil Melempem saat Arsenal Ditahan Atletico Madrid

"Perbuatan para pelaku yang menyalahgunakan pendistribusian BBM dan elpiji bersubsidi ini dapat merugikan masyarakat dan mengakibatkan pendistribusiannya tidak sampai pada titik sasaran yang tepat," tegasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 8.904 liter pertalite dan 17.580 liter solar. Selain itu, diamankan 410 tabung LPG dari berbagai ukuran, termasuk 3 kg, 5 kg, dan 12 kg.

Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan 50 kendaraan, terdiri dari sepeda motor serta mobil berbagai jenis. Sebagian kendaraan diketahui telah dimodifikasi untuk mendukung aksi ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah pasal 40 No. 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. Polisi menyebut praktik ilegal ini menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp 7.526.090.224 (Rp 7,5 Miliar).

"Kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang mengetahui ada kegiatan penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi agar melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat melalui Call Center 110," pungkas Kombes Pol Roy. 

EDITOR: Bintang Pradewo