JawaPos.com-Sempat menggegerkan publik pada Oktober 2025 lalu, sidang perkara pesta sesama jenis (gay) "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terbaru, sidang dengan nomor perkara 118/Pid.B/2026/PN Sby membawa agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap delapan terdakwa yang diduga berperan sebagai admin.
Delapan terdakwa menghadapi tuntutan pidana berbeda disesuaikan dengan peran masing-masing. Admin utama berinisial RAH, 39 tahun, dituntut hukuman penjara selama dua tahun lima bulan.
Sementara itu, tujuh terdakwa lain berperan sebagai admin pembantu dan dituntut dua tahun pidana penjara. Mereka adalah MF (23), WFP (24), HFMA (34), NMAK (25), EL (27), A (32), dan MB (39).
"Sebagaimana yang telah didakwakan, para terdakwa terjerat Pasal 407 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tutur JPU Deddy Arisandi dalam sidang, Rabu (29/4).
Penasihat hukum terdakwa, Budi Cahyono, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak proporsional dan jauh dari rasa keadilan. Ia mempertanyakan perbedaan tuntutan dalam perkara yang dinilai serupa.
"Bagaimana mungkin seorang (pendana) dituntut satu tahun, sementara klien saya yang hanya admin pembantu dituntut dua tahun? Itu yang membuat saya kurang setuju," tutur Budi kepada JawaPos.com, Rabu (29/4).
Budi juga menegaskan bahwa kliennya, NMAK, tidak aktif dalam kegiatan tersebut. Kliennya bahkan bukan termasuk dalam daftar tersangka awal dalam kasus pesta sesama jenis "Siwalan Party".
"Klien saya tidak melarikan diri. Dia justru ingin membantu teman-temannya. Jadi pas penggerebekan itu, dia nggak di kamar, dia lagi naik lift, itu sudah terbukti di persidangan," imbuhnya.
Budi menyebut peran kliennya hanya sebatas menjemput peserta "Siwalan Party" dari lobi hotel menuju lantai 16, bukan sebagai penyelenggara maupun peserta aktif dalam kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kliennya berperan hanya sebatas menjemput peserta lain dari lobi hotel menuju lantai 16, bukan sebagai penyelenggara maupun peserta aktif pesta gay tersebut. Budi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan. Hal ini mengingat mayoritas terdakwa mengidap HIV yang mengancam jiwa.
Kronologi Singkat
Kasus ini bermula saat Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo menggerebek pesta sesama jenis bernama "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel pada Minggu dini hari (19/10).
Saat penggerebekan berlangsung, 34 pria kedapatan sedang asyik berpesta di kamar hotel. Beberapa pria bahkan ditemukan tanpa busana di satu kamar yang sama. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa dan Sumatera, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Blitar, Sumenep, Purwakarta, Bogor, hingga Sumatera Barat. Usia paling muda 22 tahun dan tertua 46 tahun.
"Untuk status pekerjaan mereka (tersangka) beragam. Ada yang wiraswasta, pegawai swasta, mahasiswa, guru, bahkan ada juga berstatus ASN," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.
Atas perbuatannya, 34 tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka mendapat ancaman hukuman penjara sesuai peranan, yakni pendana, admin utama, admin pembantu, atau peserta. (*)