JawaPos.com - Sidang kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, terus berlanjut.
Terdakwa Samuel Ardi Kristanto (SAK) kembali menjalani persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/4). Agendanya adalah pembacakan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Slamet Pujiono, dengan 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Ida Bagus Putu Widnyana, Suwarti, Siska Christina, Rista Erna Soelistiowati, dan Galih Riana Putra Intaran.
Dalam sidang tersebut, Samuel didakwa dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.
Penasihat hukum terdakwa, Yafet Kurniawan dan Robert Mantinia, menilai surat dakwaan jaksa tidak jelas atau kabur. Jaksa mencampur berbagai peristiwa tanpa menjelaskan secara tegas inti pidana yang didakwakan.
"Karena tidak menjelaskan peran terdakwa. Dalam surat dakwaan menyebut adanya pihak lain, namun tidak diuraikan secara jelas posisi dan kontribusi secara spesifik," ujar Yafet saat membacakan eksepsi, Rabu (29/4).
"Terdakwa dalam dugaan tindak pidana, apakah terdakwa sebagai pelaku utama, turut serta, atau sebagai pihak menyuruh melakukan. Bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini tidak jelas," tambahnya.
Selain itu, jaksa dinilai juga tidak menjelaskan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa. Hubungan hukum antara terdakwa dan objek tanah serta bangunan juga tidak dijelaskan secara rinci.
Waktu dan lokasi kejadian pun tidak dijelaskan secara pasti. Hal ini dinilai menyulitkan pembelaan, karena dakwaan dianggap tidak cermat dan belum jelas apakah perkara ini pidana atau sengketa perdata.
"Bahwa surat dakwaan JPU disusun secara tidak cermat dan menyesatkan, apakah perbuatan tersebut masuk ranah pidana atau justru sengketa keperdataan atau kepemilikan atau kuasa atas rumah," ucap Yafet.
Pihak terdakwa menyebut memiliki sejumlah dokumen, seperti perjanjian jual beli, kuasa menjual, hingga Letter C atau Petok D. Dokumen ini dijadikan dasar bahwa ada klaim kepemilikan atas rumah tersebut.
Baca Juga: Kemendagri Minta 3 Bupati di Sulut dan Sulteng Duduk Bersama untuk Pecepatan Batas Desa
Samuel bersikeras bahwa dokumen yang dimilikinya sah dan bukan milik Elina. Ia menilai jaksa seolah langsung menganggap rumah itu milik Elina tanpa menjelaskan bukti kepemilikan secara lengkap.
Yafet mempertanyakan status hukum tanah tersebut, termasuk ada tidaknya sertifikat, nama pemilik resmi, serta riwayat sengketa sebelumnya. Hal ini penting untuk menentukan apakah kasus masuk ranah pidana atau perdata.
"Padahal, berdasarkan prinsip hukum acara pidana, uraian harus lengkap dan tidak boleh menyesatkan, karena akan menentukan apakah suatu perbuatan masuk ranah pidana atau perdata," pungkasnya.
Menanggapi pihak Samuel Ardi Kristanto yang menyebut perkara ini sebagai sengketa perdata, Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus menyatakan akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut pada sidang pekan depan.
"Setelah mendengarkan, kami (JPU) meminta waktu 1 minggu untuk tanggapan," ucap Ida. Sidang dijadwalkan kembali pada Rabu (6/5) mendatang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.