← Beranda
Izin Perlu Perpanjangan, tapi Kepastian KRIS Buat Rumah Sakit di Gresik Bimbang
Galih WicaksonoRabu, 29 April 2026 | 18.27 WIB
Ilustrasi rumah sakit. (Dok JawaPos)

 

JawaPos.com–Beberapa rumah sakit di Kota Pudak sedang bimbang di tengah habisnya masa izin operasional. Sebab jika mengurus perpanjangan izin, mereka dihadapkan dengan rencana penerapan satu kelas rumah sakit.

Seorang pejabat rumah sakit swasta yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ada beberapa rumah sakit saat ini izin operasional sudah habis. Sebetulnya mereka ingin langsung mengurus perpanjangan izin. Karena izin tersebut menjadi legalitas operasional layanan kesehatan mereka.

”Tapi kalau mengurus izin sekarang, nanti begitu kelas rawat inap standar (KRIS) izin harus mengurus lagi,” ucap dia.

Baca Juga: Tak Hadir Hearing Soal Perizinan, DPRD Gresik Akan Panggil Kembali PT BIP

Sementara itu, rumah sakit milik Pemkab Gresik, RSUD Ibnu Sina diketahui masih memiliki usia izin operasional yang panjang hingga 2029. Sebab izin tersebut baru diperbaharui tahun lalu.

”Kita masih panjang empat tahun lagi. Tapi untuk Kris menunggu kebijakan pusat,” ujar Direktur Utama RSUD Ibnu Sina dr Sony.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik sudah mengetahui kebimbangan yang dialami rumah sakit di Kota Pudak. Karena itu, Dinkes juga memberikan kepastian terkait izin tersebut.

Baca Juga: Bupati Gresik Serahkan 468 SK PNS, Enam Orang Mengundurkan Diri

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Gresik drg Setyo Susilo mengatakan, kepastian itu sudah tertuang dalam Permenkes 11 Tahun 2025. Surat izin operasional rumah sakit sudah tidak perlu perpanjangan. Namun rumah sakit perlu melakukan perbaikan data di sistem OSS.

”Ini juga kami sosialisasikan kepada rumah sakit bersama DPMPTSP,” terang Setyo Susilo. 

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah