← Beranda
Tak Hadir Hearing Soal Perizinan, DPRD Gresik Akan Panggil Kembali PT BIP
Galih WicaksonoRabu, 29 April 2026 | 18.20 WIB
Komisi II DPRD Gresik batal hearing soal perizinan karena pihak PT BIP tak hadir. (Istimewa)

 

JawaPos.com–DPRD Gresik berencana menggelar rapat dengar pendapat bersama PT Bungah Industrial Park (BIP). Sebab kawasan industri seluas 346 hektare itu belum juga mengantongi izin. Sedangkan di lapangan, aktivitas konstruksi sudah mulai dilakukan.

Namun, ruang rapat Komisi II yang sudah dihadiri anggota dewan dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu batal dilaksanakan. Sebab pihak perusahaan tidak hadir.

Ketua Komisi II DPRD Gresik Wongso Negoro mengatakan, PT BIP di Desa Melirang, Kecamatan Bungah, sudah melakukan aktivitas pengurukan lahan. Sedangkan data dari DPMPTSP belum ada izin yang diterbitkan.

Baca Juga: Bupati Gresik Serahkan 468 SK PNS, Enam Orang Mengundurkan Diri

”Kami akan panggil kembali terkait perizinan PT BIP. Selanjutnya kami harap pihak perusahaan bisa datang,” ujar Wongso Negoro.

Dilihat dari zona peruntukan tata ruang, lanjut dia, lokasi tersebut merupakan zona kuning, yaitu peruntukan pemukiman dan industri. Karena itu, perlu adanya perubahan yang perlu diajukan.

Perubahan itu menurut Wongso Negoro memerlukan kajian wilayah dan peruntukan. Karena itu, DPRD Gresik akan membentuk panitia khusus (pansus).

Baca Juga: Diikuti 230 Peserta, Astro Padel Sidoarjo Open 2026 Jadi Sinyal Positif Padel di Sidoarjo

”Tapi nanti kami konsultasi dulu dengan pemerintah pusat,” tandas Wongso Negoro.

Dari keterangan dalam hearing, lahan bisa ke abu-abu. Karena dimohonkan pemerintah, sesuai Peraturan Daerah (Perda). Menggunakan perda lama, yaitu Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW.

Politikus Partai Golkar itu menyebut bahwa kehadiran perusahaan akan memperlancar pengajuan tersebut. Sebab semangat yang dibawa pemerintah menjaga investasi daerah berjalan dengan baik.

”Tapi yang perlu dipahami, proses ini harus lengkap sesuai aturan,” ucap Wongso Negoro.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah