← Beranda
Pemkot Surabaya Percepat Parkir Digital, 711 Jukir Kini Tak Lagi Terima Tunai
Novia HerawatiSabtu, 25 April 2026 | 03.50 WIB
Ilustrasi jukir digital, sebanyak 711 jukir sudah terdaftar sistem dan tidak lagi menerima tunai. (Humas Pemkot Surabaya)

 

JawaPos.com–Pemkot Surabaya mempercepat digitalisasi parkir tepi jalan, untuk menekan kebocoran PAD. Hingga kini, sebanyak 711 juru parkir resmi terdaftar dan tidak lagi menerima pembayaran tunai.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, percepatan ini merupakan bagian dari komitmen menghadirkan tata kelola parkir yang transparan dan akuntabel. Jumlah juru parkir digital ini terus bertambah dari sebelumnya 616 orang.

Penambahan 95 petugas dilakukan untuk memperluas cakupan layanan parkir digital sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan parkir di Surabaya.

Baca Juga: Ketegangan Selat Hormuz, UMKM Eksportir Asal Gresik Rasakan Penurunan Permintaan

”Dengan tambahan 95 petugas parkir, diharapkan pelayanan parkir menjadi lebih transparan, tertib, dan mudah melalui sistem pembayaran non-tunai,” tutur Trio di Surabaya, Jumat (24/4).

Perluasan implementasi parkir digital tersebut menyasar sejumlah ruas jalan baru. Yakni Ngagel Jaya, Ngagel Jaya Barat, Ngagel Jaya Tengah, Pucang Anom Permai, Wonokromo, Raya Darmo Satelit, hingga Kupang Baru.

Pemkot Surabaya juga melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem dan sumber daya manusia. Dari total 1.749 juru parkir (jukir) tepi jalan umum (TJU), sekitar 1.300 di antaranya telah melalui proses validasi data.

Baca Juga: Mengaku Jadi Korban SK Palsu, Pegawai DPMD Gresik Tak Kunjung Lapor Polisi

”Namun, yang benar-benar aktif dalam sistem digital melalui aktivasi rekening dan ATM baru mencapai 711 orang dan terus dikejar hingga menembus 800-an dalam waktu dekat,” sambung Trio Wahyu Bowo.

Untuk mempercepat digitalisasi parkir, Dinas Perhubungan Surabaya menerapkan strategi jemput bola dengan menurunkan tim ke lapangan. Petugas dibagi menjadi tiga kelompok untuk mendata jukir yang belum masuk sistem.

Juru parkir yang bersedia langsung dibantu membuka rekening dan mengaktifkan ATM Bank Jatim. Sementara yang menolak akan ditertibkan, termasuk berpotensi diganti serta dicabut kartu tanda anggotanya.

”Sistem parkir digital ini sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat agar pembayaran parkir lebih transparan dan akuntabel, serta meminimalkan potensi saling menyalahkan,” tutur Trio.

Dalam penerapannya, Pemkot Surabaya menyediakan 3 metode pembayaran parkir non-tunai, yakni QRIS, kartu elektronik, dan voucher parkir. Voucher ini dapat dibeli masyarakat lalu digunakan di seluruh titik parkir tepi jalan umum.

Petugas parkir wajib menerima voucher sebagai alat pembayaran resmi. Saat ini distribusinya mulai diperluas melalui ritel modern, selain dapat dibeli secara daring di 087871731465 dan diambil langsung di Kantor Dishub Surabaya.

Baca Juga: Harga Plastik Naik, Puskesmas di Gresik Tak Lagi Gunakan Bungkus untuk Obat

”Seluruh transaksi parkir tercatat secara digital dan langsung terhubung dengan rekening petugas parkir. Dalam skema ini, jukir memperoleh 40 persen dari setiap transaksi, termasuk dari voucher parkir,” terang Trio Wahyu Bowo.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah