← Beranda
Terungkap! Dana Pungli Perizinan di Dinas ESDM Jatim Mengalir ke 19 Staf selama 2 Tahun
Novia HerawatiSabtu, 25 April 2026 | 02.25 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap adanya aliran dana ke 19 pegawai bidang pertambangan dalam kasus dugaan pungli di Dinas ESDM Jatim. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur, mengalir ke 19 pegawai selama dua tahun terakhir.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso mengatakan aliran ini terungkap dalam dalam penggeledahan kedua di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Surabaya, Senin (20/4).

"Bahwa dalam penggeledahan, penyidik menemukan adanya aliran uang pungli perizinan tambang yang secara rutin di bagikan kepada seluruh staf bidang pertambangan, sekitar 19 orang," ucap Wagiyo di Surabaya, Jumat (24/4).

Uang tersebut dibagikan oleh tersangka Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM, serta atas perintah dari tersangka Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

"Pembagian uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulannya, yakni setiap akhir bulan dalam kurun waktu 2 tahun dengan jumlah bervariasi antara Rp 750.0000 sampai Rp 2.500.000," imbuhnya.

Besaran yang diterima 19 pegawai tidak sama. Nominalnya ditentukan berdasarkan status pegawai (apakah ASN, honorer), jabatan, masa pengabdian, beban kerja, serta peran yang dijalankan dalam perizinan bidang tambang.

"Alhamdulillah tanpa paksaan, seluruh staf pada bidang pertambangan Dinas ESDM beramai-ramai mengembalikan uang hasil pungli. Total uang yang terkumpul sementara sebesar Rp 707.000.000,” tutur Wagiyo.

 

Kronologi singkat

Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan, Ony Setiawan, dan Ketua Tim Penguasaan Air Tanah berinisial H.

Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Kejati Jatim juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM pada Kamis malam (16/4). Dari sana, penyidik menyita uang tunai dengan jumlah besar, yakni Rp 2,3 Miliar.

Pada penggeledahan lanjutan 20 April, penyidik menemukan aliran dana kepada 19 pegawai dan menerima pengembalian Rp 707 juta, sehingga total uang yang berhasil diamankan dalam perkara ini melebihi Rp 3 miliar.

Selain uang, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4X4 AT warna hitam metalik tahun 2022, dengan nomor polisi L 1275 ABD. Mobil tersebut milik Ony Setiawan yang diduga diperoleh dari uang pungli tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan para pemohon izin yang mengalami hambatan dalam proses penerbitan perizinan, padahal telah memenuhi seluruh persyaratan di sistem OSS (Online Single Submission).

“Modusnya, proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui OSS diduga diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan meskipun syaratnya sudah lengkap,” ucapnya.

Biaya jasa "pelicin" yang diminta oknum pun bervariasi, seperti perpanjangan izin senilai Rp 50-100 juta, izin baru Rp 50 -200 juta, perizinan pengusahaan air tanah (SIPA) Rp 5-20 juta per pengajuan.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Bawahan, Oknum Jaksa di Surabaya Dilaporkan ke Polisi

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh pejabat, Pasal 12 huruf b terkait gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru. (*)

 

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan