JawaPos.com - Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim, terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan pihaknya telah membuka layanan hotline di nomor 081277874343 sebagai wadah bagi masyarakat yang menjadi korban pengurusan izin di Dinas ESDM Jatim.
"Khusus pengaduan pungli perizinan pertambangan dan air tanah untuk masyarakat atau pemohon sebagai korban yang ingin mengadukan permasalahan tersebut," tuturnya dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (23/4).
"Kami Kejaksaan Tinggi Jatim disini bukan hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga pro aktif mendorong perbaikan tata kelola perizinan, baik pertambangan dan air tanah supaya lebih tertib," imbuh Wagiyo.
Kejati Jatim juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Tersangka beserta keluarganya diminta bersikap jujur dan kooperatif apabila menerima panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Penyidik juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam perkara ini. Selain itu, Wagiyo menyebut pihaknya membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bila ditemukan bukti.
"Katakan dengan sebenarnya jangan ada yang ditutup-tutup. Di dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan juga pasal TPPU, sebagaimana telah kami jelaskan dalam rilis kami sebelumnya," tegas Wagiyo.
Kronologi singkat
Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan, Ony Setiawan, dan Ketua Tim Penguasaan Air Tanah berinisial H.
Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Kejati Jatim juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM pada Kamis malam (16/4). Dari sana, penyidik menyita uang tunai dengan jumlah besar, yakni Rp 2,3 Miliar.
Tak sampai sepekan, Kejati Jatim kembali menggeledah Kantor Dinas ESDM pada Senin (20/4). Penyidik menyoroti adanya aliran dana kepada 19 pegawai, yang diduga menerima uang pungli dan gratifikasi dari tersangka.
"Pembagian uang bagi hasil ini dilakukan secara rutin sebulannya, yakni setiap akhir bulan dalam kurun waktu 2 tahun dengan jumlah bervariasi antara Rp 750.0000 sampai Rp 2.500.000," ujar Wagiyo.
Jumlah uang yang diterima tiap pegawai tidak sama. Nominalnya ditentukan berdasarkan status pegawai, jabatan, masa pengabdian, tanggung jawab pekerjaan, serta peran yang dijalankan dalam perizinan bidang tambang.
Kasus ini bermula dari laporan para pemohon izin yang mengalami hambatan dalam proses penerbitan perizinan, padahal telah memenuhi seluruh persyaratan di sistem OSS (Online Single Submission).
“Modusnya, proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui OSS diduga diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan meskipun syaratnya sudah lengkap,” ucapnya.
Biaya jasa "pelicin" yang diminta oknum pun bervariasi, seperti perpanjangan izin senilai Rp 50 - 100 juta, izin baru Rp 50 - 200 juta, perizinan pengusahaan air tanah (SIPA) Rp 5 - 20 juta per pengajuan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh pejabat, Pasal 12 huruf b terkait gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru.