JawaPos.com - Kasus minyak goreng MinyaKita tak sesuai takaran kembali diungkap Polda Jawa Timur. Polisi menyita 1.000 karton siap edar dari sebuah gudang di wilahah Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan satu orang berinisial WF, 41 tabun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini
Ia mengatakan kasus ini terungkap setelah penyidik Ditreskrimsus menggeledah sebuah pergudangan di kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu malam (19/4).
“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merk MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter," tutur Kombes Pol Roy di Surabaya, Rabu (23/4).
Total 1.000 karton minyak goreng MinyaKita ditemukan di lokasi dan dalam kondisi siap dipasarkan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan memeriksa isi kemasan bersama UPT Perlindungan Konsumen.
Hasil pengecekan menunjukkan volume minyak goreng dalam kemasan, tidak sesuai label. Contohnya, kemasan MinyaKita berlabel 5 liter ternyata hanya berisi 4.690 mililiter hingga 4.700 mililiter.
“Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” sambungnya.
Pelaku menjual produk tersebut dijual ke pasaran dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp 314.000 per karton atau Rp 15.700 per liter untuk kemasan minyak goreng MinyaKita 5 liter.
"Namun, karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku. Pengakuan pelaku, praktik ini sudah berlangsung selama kurang lebih 2 tahun, dengan keuntungan Rp 30 - 50 juta setiap bulan," ucap Kombes Pol Roy.
Dari tangan pelaku, Ditreskrimsus Polda Jatim menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, dan dokumen distribusi.
Akibat perbuatannya, WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.