JawaPos.com-Setelah lebih dari satu dekade tanpa perubahan, Kode Etik Notaris (KEN) akhirnya diperbarui pada tahun ini. Terakhir kali aturan tersebut direvisi pada 2015, sehingga pembaruan kali ini dinilai penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Menyikapi hal tersebut, Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Timur menggelar sosialisasi kepada seluruh Pengurus Daerah (Pengda) INI se-Jatim. Kegiatan ini berlangsung di Dyandra Convention Center, Senin (20/4).
Ketua DKW INI Jatim Sri Wahyu Jatmiko, menjelaskan bahwa pembaruan kode etik menjadi kebutuhan mendesak seiring perubahan kondisi dan perkembangan teknologi.
“Dari kode etik yang lama masih banyak yang belum jelas. Sekarang harus menyesuaikan dengan kondisi baru, era baru, termasuk digitalisasi,” ujarnya.
Menurutnya, kode etik notaris harus bersifat dinamis dan terus mengikuti perkembangan zaman. Dalam kurun sebelas tahun terakhir, banyak perubahan yang memengaruhi praktik profesi notaris.
Salah satu poin penting dalam pembaruan tersebut adalah pengaturan penggunaan media sosial oleh notaris. Baik untuk kepentingan pribadi maupun yang berkaitan dengan firma hukum, semuanya kini diatur lebih jelas demi menjaga profesionalitas.
“Bagaimana kami menjaga integritas dan amanah masyarakat,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, DKW INI Jatim berharap seluruh pengurus daerah dapat meneruskan informasi terkait perubahan kode etik kepada para anggota di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Notaris Siap Hadapi Era Digital, Ketua INI Sebut Era Digital Bukan Ancaman tapi Peluang
Mamiek juga mengingatkan para notaris untuk terus memperbarui pemahaman mereka terhadap kode etik. Hal ini penting untuk menunjang tugas notaris, termasuk dalam memberikan konsultasi hukum kepada klien, khususnya terkait akta yang mereka tangani. (*)