← Beranda
Miris! Tubuh Penuh Luka Lebam, Bocah 3 Tahun di Kediri Tewas Dianiaya Neneknya Sendiri
Novia HerawatiSabtu, 18 April 2026 | 04.40 WIB
Bocah tiga tahun di Kota Kediri ditemukan meninggal dunia penuh lebam di rumahnya. Ia diduga menjadi korban penganiayaan neneknya sendiri. (Radar Kediri)

 

 

 JawaPos.com-Nasib nahas dialami oleh bocah laki-laki 3 tahun berinisial MAM. Ia ditemukan tak bernyawa di rumahnya yang berada di daerah Bahubendo, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur.

Penemuan ini membuat masyarakat sekitar geger. Terlebih, polisi mengungkap saat ditemukan, tubuh korban penuh luka lebam, yang membuat publik curiga bahwa korban diduga dianiaya hingga meninggal.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, MAM ditemukan tak bernyawa oleh sepupunya sendiri bernama RF pada Rabu (15/4) sekitar pukul 17.00 WIB. RF pun segera meminta bantuan kepada tetangga.

"Sepupunya ini minta tolong, anak saya langsung ke sana. Saat diperiksa, ternyata Ni sudah meninggal dunia" tutur tetangga korban, Suparno kepada Jawa Pos Radar Kediri, dikutip pada Jumat (17/4).

Jasad MAM ditemukan dengan kondisi memprihatinkan, yakni penuh luka-luka lebam di pelipis dan sekujur tubuhnya. "Ada biru-biru di pelipis, sama di dalam tubuhnya," imbuh kakek dari 3 cucu tersebut.

Tetangga MAM pun langsung melaporkan ke pihak berwajib. Sementara jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rumah MAM juga telah dipasangi garis polisi.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata mengatakan setelah mendapat laporan dari warga setempat, pihaknya langsung menuju rumah korban dan melakukan olah TKP.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, dari olah TKP, barang bukti, hingga pemeriksaan saksi, polisi menetapkan S, 64 tahun, yang tak lain anak nenek korban sebagai tersangka dugaan penganiayaan berujung kematian.

AKP Achmad menyebut insiden berdarah ini terjadi lantaran tersangka S merasa kesal dengan tingkah laku cucunya yang dianggap tidak patut. Saat kejadian, rumah tersebut hanya ada S dan 3 orang cucunya, termasuk MAM.

"Motifnya agar korban menurut. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Saat kejadian, orang tua sedang tidak ada di rumah karena bekerja," tuturnya dalam konferensi pers di Kediri, Jumat (17/4).

Setelah melakukan olah TKP di rumah korban, Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan sejumlah barang bukti, berupa kayu gagang sapu, pipa paralon, timba air, hingga pakaian yang dikenakan korban.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Tragis, Satu Keluarga Tewas Terjebak dalam Kebakaran di Tanjung Duren

Regulasi tersebut secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis. Kini S memakai baju tahanan orange dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan