JawaPos.com - Terdakwa kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, Samuel Ardi Kristanto telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Slamet Pujiono, jaksa mengungkap rentetan peristiwa yang dilakukan Samuel untuk mengusir dan menghancurkan rumah Nenek Elina secara paksa.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Widnyaana mengatakan bahwa perkara ini bermula pada 31 Juli 2025, saat ia menggelar pertemuan untuk mengosongkan rumah Nenek Elina.
Dalam pertemuan tersebut, Samuel mengklaim rumah di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya adalah miliknya, dengan menunjukkan bukti dokumen.
Baca Juga: Samuel, Dalang Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya
"Lalu pada 2 Agustus 2025, terdakwa meminta Mohammad Yasin untuk mengosongkan rumah saksi Elina Widjajanti dengan membawa beberapa orang untuk berjaga-jaga di sekitar rumah," tutur Ida dalam ruang persidangan.
Dalam surat dakwaan tersebut juga terungkap ada sebanyak 10 orang yang dibayar oleh Samuel untuk menjaga rumah Nenek Elina. Delapan orang mendapat upah masing-masing Rp 150 ribu.
Sementara dua orang yang berperan sebagai koordinator mendapat upah Rp 200 ribu.
"Untuk fee Mohammad Yasin dan saksi Florencia sebesar Rp 2 juta, fee Syafii sebesar Rp 2 juta, dan konsumsi Rp 300 Ribu," lanjutnya.
Pada 4 Agustus 2025, Samuel bersama Yasin dan 10 orang mendatangi rumah untuk mencari anak Nenek Elina bernama Maria Sudarsih.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya, Pengusir Nenek Elina Ajukan Eksepsi
Pihak kepolisian setempat sempat datang saat Samuel berupaya menguasai rumah Nenek Elina.
"Karena Maria tidak datang maka terdakwa meninggalkan rumah saksi Elina Widjajanti, (dan mengatakan) akan kembali esok untuk melakukan pengosongan rumah dan meminta saksi Maria datang," tutur Ida.
Keesokannya, Pada 5 Agustus 2026, Samuel dan rombongan kembali mendatangi rumah Elina dan bertemu kuasa hukumnya.
Ia meminta rumah dikosongkan, namun diminta menempuh proses pengosongan melalui pengadilan.
"Karena tidak terjadi kesepakatan, terdakwa menyampaikan besok akan melakukan pengosongan rumah dan meminta untuk mengambil barang-barang penting dan akan menyewakan rumah di daerah Jelindro," ujarnya.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Nenek Elina, Tersangka Samuel CS Resmi Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Peristiwa memuncak pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Terdakwa bersama Mohammad Yasin dan beberapa orang mendatangi rumah Nenek Elina yang saat itu dihuni sejumlah orang, termasuk anak-anak.
Kala itu di dalam rumah terdapat Nenek Elina, Maria Sudarsini, Sari Mutiara Purwandari, Musmirah, serta dua anak kecil.
Terdakwa meminta Nenek Elina untuk keluar dari rumahnya, namun menuai penolakan.
“Terdakwa mengancam akan mengangkat paksa Elina Widjajanti jika tetap tidak mau keluar dari rumah. Atas permintaan terdakwa, Yasin, Klowor, Kholil, dan Alfin menyeret dan mengangkat Elina secara paksa hingga ke jalan raya," beber Ida.
Tak berhenti disitu, setelah berhasil mengosongkan rumah Nenek Elina, Terdawa meminta Yasin menempatkan beberapa orang untuk menjaga rumah tersebut, salah satunya Wafa yang dibayar Rp 400 ribu per hari.
Baca Juga: Sudah Diusir dan Rumah di Surabaya Dibongkar Paksa, Nenek Elina Tolak Damai dengan Tersangka
"Saksi Wefa Efendi bersama dengan seseorang bernama Miarto dan seseorang yang tidak dikenal memasang palang di pagar rumah dengan tujuan agar saksi Elina Widjajanti tidak dapat masuk ke dalam rumahnya," tutur Ida.
Kemudian pada 18 Agustus 2025, terdakwa Samuel yang telah berhasil mendapatkan 7 (tujuh) orang yang bersedia membantu menghancurkan bangunan rumah milik saksi Elína Widjajanti.
Terdakwa sepakat menjual besi hasil bongkaran untuk dibagi, serta menyewa ekskavator membersihkan puing.
Rumah tersebut pun hancur tanpa sepengetahuan Nenek Elina sebagai ahli waris sah.
"Bahwa perbuatan Terdakwa telah membuat bangunan rumah tersebut tidak dapat digunakan kembali, sehingga saksi Elina Widjajanti kehilangan tempat tinggal dan mengalami kerugian materil sekitar Rp 1 Miliar," terangnya.
elinaBaca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Nenek Elina Terus Diselidiki, Polda Jatim Sudah Periksa 13 Saksi
Akibat perbuatannya, Samuel didakwa dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.
Pihak Samuel Ardi Kristanto Ajukan Eksepsi
Ketua Tim Kuasa Hukum Samuel, Robert Mantinia, menilai surat dakwaan yang dibacakan jaksa belum mencerminkan fakta secara objektif dan tidak menguraikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
"Kami ajukan eksepsi karena setelah kami dengar, apa yang disampaikan dalam surat dakwaan belum objektif dan mengulas seluruh peristiwa serta hal-hak terdakwa," ucap Robert setelah sidang, Rabu (15/4).
Pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (22/4).
Robert menyebut kliennya sebagai pembeli sudah beritikad baik dengan transaksi sah melalui notaris.
Baca Juga: Polda Jatim Periksa Nenek Elina 3,5 Jam, Bahas Riwayat Penguasaan Rumah hingga Akta Jual Beli
"Nah, di sinilah nanti kita buktikan di eksepsi maupun fakta hukum, fakta persidangan, keterangan saksi, maupun keterangan alat bukti. Kita akan uji apakah dakwaan ini terbukti atau tidak," imbuhnya.