← Beranda
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Komodo ke Surabaya, Omzet Capai Rp 565 Juta
Novia HerawatiKamis, 16 April 2026 | 03.22 WIB
Polda Jatim membongkar sindikat penyelundupan komodo dari NTT ke Surabaya, Rabu (15/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Jawa Timur membongkar sindikat penjualan Komoro sebagai hewan dilindungi, dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Surabaya. Dari aktivitas ilegal ini, pelaku mengantongi omzet hingga Rp 565,9 juta.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Polres Manggarai Timur NTT terkait upaya penyelundupan 3 ekor Komodo ke Surabaya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial SD dari TT dan BM dari Surabaya. Komodo didapat SD dari pemasok atau pemburu di wilayah Pota, Manggarai Timur, NTT.

Baca Juga: 4 Shio yang Akan Mulai Merasakan Keberuntungan dan Kemudahan Hidup Setelah 16 April 2026

"Kami mengamankan orang yang membawa tiga ekor komodo itu di Tanjung Perak pada saat yang bersangkutan turun dari kapal PELNI tujuan MPT Surabaya, dengan barang bukti tiga ekor komodo," tuturnya, Rabu (15/4).

Modus yang dilakukan pelaku, mereka menyelundupkan komodo yang masih kecil atau anakan, menggunakan media pipa paralon sebagai tempat penyamaran agar tidak terdeteksi selama proses pengiriman.

Dalam penyelidikan, polisi kembali menangkap empat tersangka tambahan berinisial RDJ, RSL, JY, dan VPP yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi, mulai dari pemburu hingga jaringan distribusi.

"Hasil dari penyidikan kami sudah menetapkan enam orang tersangka baik dari tersangka yang berada di Tanjung Perak dan di daerah lainnya. Memang untuk proses penyidikan ini agak sedikit lama rekan-rekan," ucap AKBP Hanif.

Baca Juga: Buntut Insiden Lebanon, Pemerintah Italia Resmi Bekukan Kerja Sama Pertahanan dengan Israel

Usut punya usut, tersangka SD dan BM tidak hanya sekali melakukan transaksi. Keduanya diduga telah memperjualbelikan Komodo sejak Januari 2025 hingga penangkapan pada Februari 2026.

Sepanjang periode tersebut, tercatat berbagai transaksi penjualan Komodo dalam jumlah berbeda-beda setiap bulan, mulai dari satu hingga tiga ekor dengan nilai bervariasi sesuai kesepakatan.

Pada Januari 2025, satu ekor Komodo dijual seharga Rp 18 juta, disusul Maret Rp 27 juta, Mei Rp 27,7 juta, Juni sebanyak dua ekor senilai Rp 55,4 juta, Agustus 2025 tercatat tiga ekor Komodo seharga Rp 82,85 juta.

Kemudian September tiga ekor senilai Rp 76,95 juta, Oktober satu ekor senilai Rp 27,7 juta, November satu ekor senilai Rp 31,2 juta, Desember dan Januari masing-masing 2 ekor senilai Rp 62,2 juta.

Transaksi ilegal mereka terhenti pada Februari 2026. Sebanyak 3 ekor komodo senilai Rp 94,7 juta yang hendak diselundupkan dari NTT ke Surabaya, berujung pada penangkapan pelaku oleh Polda Jatim.

"Jadi tersangka SD dan sudah menjual komodo kepada tersangka BM sebanyak 20 kali sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026. Nilai transaksinya kalau ditotal mencapai Rpp 565,9 juta," bebernya.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Rezekinya Bakal Cemerlang di Akhir Bulan April, Tahun 2026 Bakal Terus Penuh Kejutan

Menurut AKBP Hanif, sebanyak 17 ekor komodo juga sudah terjual ke Thailand melalui jalur laut dan udara. Dari penjualan belasan ekor komodo tersebut, estimasi omzet yang dikantongi pelaku sekitar Rp 10 miliar.

"17 (ekor komodo) sudah (diselundupkan) ke luar negeri, 3 yang diungkap Polda jatim ini, lalu diestimasikan nilai dari komodo tersebut bisa mencapai Rp 10 miliar atau Rp 700.000 US dolar," terang AKBP Hanif.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga ekor Komodo, enam ponsel, dan uang tunai Rp 80 juta. Uang tersebut diduga digunakan pelaku untuk membeli satwa dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati. 

EDITOR: Bintang Pradewo