JawaPos.com - Terdakwa kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti, Samuel Ardi Kristanto (SAK) menjalani sidang perdana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Slamet Pujiono, dengan 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Ida Bagus Putu Widnyana, Suwarti, Siska Christina, Rista Erna Soelistiowati, dan Galih Riana Putra Intaran.
Dalam sidang tersebut, Samuel didakwa dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.
Ketua Tim Kuasa Hukum Samuel, Robert Mantinia, menilai surat dakwaan yang dibacakan jaksa belum mencerminkan fakta secara objektif dan tidak menguraikan seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
"Kami ajukan eksepsi karena setelah kami dengar, apa yang disampaikan dalam surat dakwaan belum objektif dan mengulas seluruh peristiwa serta hal-hak terdakwa," ucap Robert setelah sidang, Rabu (15/4).
Pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (22/4). Robert menyebut kliennya sebagai pembeli sudah beritikad baik dengan transaksi sah melalui notaris.
"Nah, di sinilah nanti kita buktikan di eksepsi maupun fakta hukum, fakta persidangan, keterangan saksi, maupun keterangan alat bukti. Kita akan uji apakah dakwaan ini terbukti atau tidak," imbuhnya.
Baca Juga: Komdigi Resmi Menonaktifkan 780 Ribu Akun TikTok Anak Dibawah Umur
Menambahkan, Kuasa hukum lainnya, Yafet Kurniawan menegaskan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Ia menyebut timnya baru menerima surat dakwaan setelah dibacakan dalam persidangan perdana.
Menurutnya, isi dakwaan belum disusun secara objektif dan tidak mengulas seluruh rangkaian peristiwa, termasuk posisi kliennya sebagai pembeli beritikad baik yang tidak dicantumkan secara utuh dalam dakwaan.
"Saya juga mendengar bahwa keterangan waris itu dibuat 2023, sementara jual beli tahun 2014. Jadi apa yang dinyatakan oleh Nenek Elina? di kelurahan objek ini atas nama Samuel, ada letter C," ujar Yafet.
Atas dasar tersebut, Yafet menilai jaksa belum mempertimbangkan bukti kepemilikan terdakwa dan terkesan hanya menyajikan satu sudut pandang, dalam hal ini dari pihak Nenek Elina Widjajanti.
Pihaknya menegaskan akan menguji seluruh dakwaan melalui eksepsi dan pembuktian di persidangan, termasuk soal kepemilikan dan dugaan kekerasan, serta meminta agar perkara tidak didramatisasi.
"Kita ajukan eksepsi dulu baru nanti pembuktian pada ke transaksi, alat bukti, dan lain-lain. Kami sebagai tim kuasa hukum tetap menghormati dakwaan jaksa. Tetapi segala sesuatu kan nanti di proses sidang masih berjalan," pungkasnya.