JawaPos.com - Sejumlah ketentuan baru akan diberlakukan dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) Kabupaten Gresik 2026. Salah satunya adalah penggunaan PIN untuk pendaftaran.
Saat ini, draf petunjuk teknis (juknis) aturan tersebut tengah dirampungkan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik.
Rencananya, PIN akan digunakan sebagai tahapan registrasi awal. Bila siswa tidak mengambil PIN, maka ia tidak bisa mendaftar SPMB SMP. “Ini hal baru, karena PIN biasanya ada di SMA, tapi tahun ini kami gunakan,” terang Kadispendik Gresik, S Hariyanto.
Penggunaan PIN itu bukan tanpa alasan, yakni untuk meminimalisir praktik kecurangan saat pelaksanaan SPMB. “Setelah selesai drafnya, maka nanti meminta persetujuan bupati baru akan dikeluarkan juknisnya,” lanjutnya.
Baca Juga: Korban Kasus SK ASN Palsu di Pemkab Gresik Mulai Lapor Polisi
selain PIN, ketentuan baru lainnya adalah penggunaan hasil tes kompetensi akademik (TKA). TKA ini akan digunakan untuk mendaftar SPMB jalur prestasi akademik.
Tahun lalu, untuk masuk ke jenjang SMP, sebenarnya hasil TKA sudah dipakai. Namun, tes itu diselenggarakan saat SPMB berlangsung.
Sementara, pada tahun ini terdapat beberapa penyesuaian. Misalnya, penggunaan nilai TKA sebagai basis pendaftaran. “Jadi nanti ada kuota sendiri dalam jalur prestasi untuk nilai TKA,” ucapnya.
Nilai TKA ini diambil dari ujian yang saat ini sedang berlangsung secara nasional, sedangkan TKA yang tahun lalu digunakan merupakan hasil ujian lokal Gresik.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Amankan Terduga Pelaku SK Palsu dan 20 ASN yang Nongkrong di Jam Kerja