← Beranda
Samuel, Dalang Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya
Novia HerawatiRabu, 15 April 2026 | 22.29 WIB
Sidang perdana Samuel Ardi Kristanto, terdakwa kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Masih ingat dengan kasus pengusiran dan pengrusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Surabaya, yang sempat viral di media sosial? Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan.

Tiga tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK), Mohammad Yasin (MY), dan Sugeng Yulianto alias Klowor menjalani sidang perdana di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Rabu (15/4).

Samuel diadili dengan berkas perkara terpisah dengan Yasin dan Klowor. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Slamet Pujiono, dengan 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Ida Bagus Putu Widnyana, Suwarti, Siska Christina, Rista Erna Soelistiowati, dan Galih Riana Putra Intaran.

JPU Ida Bagus membacakan dakwaan nomor 601/Pid.B/2026/PN Sby terhadap Samuel Ardi Kristanto.

Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Memanas, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Batal

Dalam dakwaan, ia menyebut kasus bermula pada 31 Juli 2025, saat Samuel menggelar pertemuan untuk mengosongkan rumah Nenek Elina.

Dalam pertemuan tersebut, Samuel mengklaim rumah di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya adalah miliknya, dengan menunjukkan bukti dokumen.

"Pada 2 Agustus 2025, terdakwa menghubungi saksi Yasin melalui HP dengan tujuan terdakwa memintanya untuk mengosongkan rumah saksi Elina dengan membawa beberapa orang guna berjaga-jaga disekitar rumah tersebut," ujarnya.

Sebelum eksekusi, disepakati upah bagi 12 orang pekerja dengan masing-masing Rp 200 ribu per hari, koordinator Rp 250 ribu, advokat Rp 1,5 juta, dan Yasin sebesar Rp 10 Juta. Uang tersebut ditransfer terdakwa melalui Yasin.

“Pada 3 Agustus 2025, terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta dan pada 4 Agustus 2025, terdakwa mengirimkan Rp 1.5 juta ke rekening BCA atas nama Muhammad Yasin," terang Ida Bagus.

Baca Juga: Sidang Pesta Sesama Jenis ‘Siwalan Party’ di Surabaya Berlanjut, Saksi Kompak Sebut Hanya Ajang Silaturahmi

Peristiwa memuncak pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Terdakwa bersama Mohammad Yasin dan beberapa orang mendatangi rumah Nenek Elina yang saat itu dihuni sejumlah orang, termasuk anak-anak.

Kala itu di dalam rumah terdapat Nenek Elina, Maria Sudarsini, Sari Mutiara Purwandari, Musmirah, serta dua anak kecil.

Terdakwa meminta Nenek Elina untuk keluar dari rumahnya, namun menuai penolakan.

“Terdakwa mengancam akan mengangkat paksa Elina Widjajanti jika tetap tidak mau keluar dari rumah. Atas permintaan terdakwa, Yasin, Klowor, Kholil, dan Alfin menyeret dan mengangkat Elina secara paksa dari rumahnya," beber Ida.

Akibat perbuatan itu, Nenek Elina mengalami luka pada bibir dan trauma psikis. Video Nenek Elina diangkat dan diusir paksa oleh sejumlah pria bertubuh kekar, beredar luas dan viral di media sosial.

Baca Juga: Pakar Hukum Ingatkan Bahaya Intervensi Opini di Luar Ruang Sidang Bisa jadi Contempt of Court

Tak berhenti disitu, setelah rumah berhasil dikosongkan, terdakwa meminta Mohammad Yasin menempatkan sejumlah orang untuk berjaga. Salah satunya Wafa Effensi yang diberi upah Rp 400 ribu per hari.

Penjagaan dilakukan dengan memasang palang di pagar rumah bersama beberapa orang lainnya.

Tujuannya agar Nenek Elina tidak dapat kembali masuk ke dalam rumah yang sebelumnya ia tempati.

"Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2025 Terdakwa yang telah berhasil mendapatkan 7 (tujuh) orang yang bersedia membantu menghancurkan bangunan rumah milik saksi Elína Widjajanti," bebernya.

Terdakwa Samuel sepakat menjual besi hasil bongkaran untuk dibagi, serta menyewa ekskavator membersihkan puing. Rumah dihancurkan tanpa sepengetahuan Nenek Elina sebagai ahli waris sah.

Baca Juga: Kekecewaan Zaskia Adya Mecca, Sidang Kasus Pemukulan Terhadap Stafnya Dibatalkan Tanpa Pemberitahuan

Atas perbuatannya, Samuel didakwa dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP. 

EDITOR: Bayu Putra