JawaPos.com - Kasus pemalsuan dokumen Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, masih ramai diperbincangkan publik.
Skandal tersebut jelas mencoreng citra instansi pemerintah daerah di Kabupaten Gresik.
Terlebih, praktik pemalsuan dokumen negara ini diduga melibatkan dua oknum, yakni seorang ASN aktif dan seorang mantan ASN.
Sekda Pemkab Gresik, Achmad Washil, membenarkan adanya laporan dugaan keterlibatan oknum internal.
Baca Juga: Inspektorat Pemkab Gresik Masih Kumpulkan Informasi Dugaan Keterlibatan ASN
Ia menyebut salah satu terduga ASN non-aktif merupakan residivis kasus serupa di masa lalu.
"Informasinya ada satu ASN aktif yang terlibat dan juga ASN yang non aktif. Dulu juga pernah memasukkan THL non prosedural dan terkena teguran sampai dipecat," tutur Washil, dikutip dari Jawa Pos Radar Gresik, Senin (13/4).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menargetkan sejumlah formasi PPPK yang kosong.
Mereka menawarkan jabatan kepada korban tanpa seleksi resmi, dengan syarat membayar sejumlah uang bernilai besar sebagai imbalan.
"Info dari BKPSDM untuk nominal sekitar Rp 75 juta sampai Rp 150 juta. Kalau yang masuk ini info terakhir bertambah menjadi 14 (korban), nggak tau nanti berkembang atau seperti apa," imbuhnya.
Kini kasus tersebut dalam pemeriksaan intensif oleh Direktorat terkait dan BKPSDM Gresik, serta telah dilaporkan ke Polres Gresik.
Penanganannya diprioritaskan karena pelaku memalsukan tanda tangan Kepala BKPSDM.
Ia menegaskan bahwa tindakan memalsukan SK pengangkatan ASN ini masuk dalam kategori pelanggaran berat dengan sanksi yang sangat tegas. "Termasuk pelanggaran berat. Kemungkinan besar dipecat," tegas Washil.
Kronologi singkat
Kasus SK ASN palsu di lingkungan Pemkab Gresik ini terbongkar setelah seorang perempuan berinisial SE datang ke Kantor Bupati Gresik dengan seragam ASN lengkap, Senin (6/4) lalu.
Selain SE, setidaknya ada 8 korban lainnya yang juga mendatangi kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Mereka membawa dokumen SK dah mengenakan atribut ASN.
Baca Juga: Pemkab Gresik Periksa 9 Korban Penipuan CPNS yang Bawa SK Palsu, Ada yang Setor Rp 150 Juta
Namun, petugas segera menemukan kejanggalan. Mulai dari format dokumen yang tidak sesuai standar hingga alur administrasi yang dinilai tidak lazim dan terkesan melompati prosedur resmi.
Dokumen tersebut mencantumkan SPMT tertanggal 23 Februari 2024, tetapi baru diterima korban pada April 2026.
Mereka dijanjikan penempatan di sejumlah unit strategis di lingkungan Pemkab Gresik.
Mulai dari Bagian Humas, Bagian Umum, hingga Dinas Sosial. Ironisnya, para korban disebut telah menyetor uang Rp 70 juta - Rp 150 juta per orang kepada oknum demi menjadi ASN lewat "jalur instan".
Baca Juga: Tidak Hanya Sembilan Korban Warga Gresik, Kasus Penipuan Jadi Pegawai Pemerintah Sering Terjadi