JawaPos.com–Laporan kepolisian Pemkab Gresik berkaitan dengan surat keputusan palsu rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus bergulir. Korps Bhayangkara menunggu hasil uji laboratorium forensik (labfor) dokumen palsu yang diberikan pihak BKPSDM pada Jumat (10/4).
Sementara itu, sembari menunggu polisi menjadwalkan pemeriksaan para pihak-pihak terkait. Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu menjelaskan, pihaknya telah menerima 6 dokumen dari pihak pelapor. Seluruhnya akan dilakukan uji labfor sebagai dasar melakukan penyelidikan.
”Sekilas memang terlihat janggal, namun sesuai prosedur tetap harus dibuktikan secara ilmiah,” tutur Komang Andhika Haditya Prabu.
Baca Juga: Tidak Hanya Sembilan Korban Warga Gresik, Kasus Penipuan Jadi Pegawai Pemerintah Sering Terjadi
Alumnus Akpol 2021 itu menyebut, salah satu hal yang cukup menonjol berkaitan dengan penggunaan stempel, kop dan nomor surat, hingga tanda tangan dari pejabat terkait.
”Mencantumkan nama-nama pihak disebut sebagai korban. Nanti kami panggil untuk dimintai keterangan dengan status saksi,” papar Komang Andhika Haditya Prabu.
Komang Andhika Haditya Prabu tidak menampik bahwa nama-nama tersebut berkedudukan sebagai korban penipuan. Meski demikian, hingga kini para korban tak kunjung membuat laporan.
Baca Juga: Unit Reskrim Polres Gresik Dalami Kasus Penipuan Rekrutmen PPPK, Minta Korban Berani Melapor
”Hasil koordinasi terakhir akan melapor pada Senin (13/4). Ditunggu saja perkembangannya,” sebut Komang Andhika Haditya Prabu.
Dari informasi yang dihimpun, korban disebut-sebut tidak mengenal pelaku. Malainkan para orang tua korban yang intens berkomunikasi dengan pelaku, hingga akhirnya rela membayar sejumlah uang.
”Hal itu juga perlu dibuktikan,” tandas Komang Andhika Haditya Prabu.