← Beranda
Tidak Hanya Sembilan Korban Warga Gresik, Kasus Penipuan Jadi Pegawai Pemerintah Sering Terjadi
Galih WicaksonoMinggu, 12 April 2026 | 23.47 WIB
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Dokumentasi JawaPos.com)

 

JawaPos.com–Berstatus menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih menjadi prestige bagi masyarakat. Hal itu terlihat dari ketatnya persaingan saat seleksi dibuka.

Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 silam, misalnya, seleksi terakhir yang dibuka Pemkab Gresik itu tembus 13 ribu pendaftar. Padahal saat itu hanya 475 formasi yang dibuka. Hal itu lah salah satu yang memicu modus-modus cepat menjadi pegawai.

Kasus hampir mirip seperti yang dialami sembilan warga sipil di Kota Pudak juga pernah terjadi. Misalnya, sekitar 2018, seorang ASN aktif membuka jasa abal-abal untuk menjadi tenaga harian lepas (THL) non prosedural di Pemkab Gresik. Saat itu Pemkab langsung mengambil langkah tegas memecat pegawai tersebut.

Baca Juga: Unit Reskrim Polres Gresik Dalami Kasus Penipuan Rekrutmen PPPK, Minta Korban Berani Melapor

Kasus lain juga terjadi sekitar tahun yang sama. Kali ini dilakukan oleh orang non-ASN. Modusnya sama, menjanjikan bisa memasukkan sebagai THL.

”Itu yang satu habis Rp 40 juta dibayar bertahap, yang satu sekitar 35 juta,” ucap Aldi (bukan nama sebenarnya), tetangga dan kerabat dua korban itu.

Modus lain juga pernah terjadi, yakni memasukkan lulusan baru dengan alasan magang selama tiga bulan. Namun setelah tiga bulan, para korban menuntut diangkat menjadi THL dan meminta gaji.

Baca Juga: Muncul Dua Nama Terduga Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN Pemkab Gresik, Satu Pegawai Aktif

”Saat itu saya tanya, sudah setor Rp 15 juta,” kata salah seorang pegawai Pemkab Gresik.

Tidak hanya satu, para lulusan yang magang itu berjumlah tujuh orang. ”Memang pernah ada ASN yang dipecat karena memasukkan THL non prosedural,” ucap Sekretaris Daerah Gresik Achmad Wasil.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Utomo memastikan bahwa rekrutmen PPPK hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer. Sedangkan saat ini, sudah tidak diperbolehkan ada honorer di lingkungan pemerintahan.

”Jadi misalnya ada iming-iming menjadi PPPK pasti tidak valid. Kemudian CPNS juga demikian, semua tahapan dilakukan melalui sistem website SSCASN,” jelas Agung.

Agung mengakui bahwa antusias masyarakat mendaftar sebagai CPNS di Kota Pudak cukup tinggi. Pada 2024. ada 13 ribu pendaftar. Sedangkan di tahun sebelumnya juga mencapai 11 ribu pendaftar.

Meski pun menjadi ASN tidak memiliki gaji yang besar. Berdasar surat keputusan (SK) palsu milik sembilan korban itu, tercatat gaji yang ditawarkan untuk PPPK golongan IV Rp 2,8 juta. Sedangkan korban lain untuk jabatan PNS masa kerja 3 tahun sebesar Rp 2,1 juta.

Baca Juga: Pindah KK untuk SPMB Tidak Menjamin Lolos Siswa Baru di Gresik

Pundi-pundi uang yang sudah disetorkan kepada pelaku pun tidak sedikit. Nominalnya mencapai Rp 150 juta.

”Iya sekitar segitu,” ungkap Agung. (son)

 

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah